Show simple item record

dc.contributor.authorASRUL FANANI
dc.date.accessioned2013-12-05T01:05:29Z
dc.date.available2013-12-05T01:05:29Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710191078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4281
dc.description.abstractPutusan PN Sampang dengan nomor registrasi perkara 408/Pid.B/2009/PN. Spg, di mana terdakwa oleh penuntut umum didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan majelis hakim menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara terhadap terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 3 (tiga) tahun penjara sedangkan dalam pertimbangan hakim terdapat beberapa hal yang meringankan yang harusnya dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan pidana oleh hakim. Hakim tidak menggunakan dasar peringan pidana sebagai dasar pengurangan pidana. Putusan pemidanaan tersebut seharusnya dibawah 5 (lima) tahun atau setidak-tidaknya sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu 3 (tiga) tahun penjara, karena setiap putusan pemidanaan harus dapat disesuaikan dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki pribadi penjahat. Pelaku jika dipidana lebih lama akan berakibat secara tidak langsung terlanggar haknya sebagai makhluk sosial untuk mendapatkan pengurangan pemidanaan berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf f. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, apakah hakim dalam menjatuhkan pidana penjara mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dan kedua dan apakah penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim sesuai dengan tujuan pemidanaan. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu menganalisis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dan juga menganalisis penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) dan konseptual approach (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini putusan Nomor 408/Pid.B/2009/Pn. Spg. Tidak sesuai mempertimbangkan hal peringan pidana bagi terdakwa dikarenakan banyak hal – hal yang meringankan bagi terdakwa sedangkan putusan hakim menjatuhkan pidana jauh lebih berat daripada tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut 3 tahun. Tujuan pemidanaan yang dianut di Indonesia adalah teori tujuan yang mana jika dikaitkan dengan putusan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-undang tentang Lembaga Pemasyarakatan yang mempunyai titik tujuan untuk xiii memperbaiki masyarakat yang rusak agar menjadi masyarakat yang baik. Tujuan yang dicapai bukanlah kuantitas waktu melainkan kualitas waktu untuk melakukan pemidanaan sehingga terdakwa dapat merubah tingkah lakunya.en_US
dc.relation.ispartofseries080710191078;
dc.subjectYURIDIS PERINGAN PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG HAL-HAL PERINGAN PIDANA BAGI TERDAKWA (Putusan Pengadilan Nomor : 408/Pid.B/2009/PN.Spg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record