Show simple item record

dc.contributor.authorARIO SINARYUDHO
dc.date.accessioned2013-12-05T00:57:31Z
dc.date.available2013-12-05T00:57:31Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM050710101196
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4279
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini yang berjudul ”ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA BERSAMA–SAMA DI MUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ( Putusan Pengadilan No.21/Pid.B/2012/PN.Kd.Mn)” ini ditulis dengan latar belakang kekerasan penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Kekerasan merupakan sebuah gejala kemunduran hubungan antarpribadi, di mana orang tidak lagi bisa duduk bersama untuk memecahkan masalah. Hubungan yang ada hanya diwarnai dengan ketertutupan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan. Suatu kejahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana ini adalah tindak pidana terhadap tubuh yang bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Banyak beberapa model dan macam penganiayaan telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada dua yakni, yang pertama adalah Putusan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sudah sesuai dengan fakta persidangan. Kedua, Apakah penjatuhan pidana dalam putusan Pengadilan No.21/Pid.B/2012/PN.Kd.Mn sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis kesesuaian sanksi tindakan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dan untuk menganalisis penjatuhan sanksi tindakan terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana. Kesimpulan yang ada di dalam skripsi ini Putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dimuka umum bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang sesuai dengan fakta persidangan, yaitu telah dilakukannya pembuktian terhadap subyek hukum dengan alat bukti yang dihadirkan terdapat unsur-unsur terjadinya tindak pidana yang meliputi unsurxiv unsur barang siapa unsur tempat didepan umum, unsur dengan cara bersama-sama melakukan kekerasan atas yang dilakukan terdakwa. Sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHAP yaitu kekerasan terhadap orang lain dimuka umum. Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu alat bukti Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Penjatuhan pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Madiun terhadap terdakwa adalah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Sehingga putusan hakim telah terpenuhi dan Penjatuhan pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Madiun terhadap terdakwa adalah supaya pelaku jera, tidak mengulangi dan dibina sehingga menjadi orang yang bertanggung jawab serta berguna bagi masyarakat. Saran yang ada di dalam skripsi ini yakni Ketika selama proses penyesuaiaan antara dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diperjelas dan tertulis dalam surat dakwaan dengan fakta-fakta di persidangan dilakukan secara hati-hati guna tidak terjadi kesalahan dalam memberikan suatu putusan dari majelis hakim dan dalam formulasi penjatuhan pidana lebih diperketat dan mempertimbangkan tindak pidana sesuai dengan peraturan dan tujuan dari suatu pemidanaan itu sendiri, sehingga pihak terdakwa dapat mengetahui akibat tindak pidana yang telah dilakukannya.en_US
dc.relation.ispartofseries050710101196;
dc.subjectYURIDIS TINDAK PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA BERSAMASAMA DI MUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (Putusan Pengadilan Nomor 21/Pid.B/2012/PN.Kd.Mn)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record