dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini yang berjudul ”ANALISIS YURIDIS TINDAK
PIDANA BERSAMA–SAMA DI MUKA UMUM MELAKUKAN
KEKERASAN TERHADAP ORANG ( Putusan Pengadilan
No.21/Pid.B/2012/PN.Kd.Mn)” ini ditulis dengan latar belakang kekerasan
penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri
sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan
atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian
psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Kekerasan merupakan
sebuah gejala kemunduran hubungan antarpribadi, di mana orang tidak lagi bisa
duduk bersama untuk memecahkan masalah. Hubungan yang ada hanya diwarnai
dengan ketertutupan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan. Suatu kejahatan yang
semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai
tindak pidana ini adalah tindak pidana terhadap tubuh yang bisa disebut juga
sebagai penganiayaan. Banyak beberapa model dan macam penganiayaan telah
dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada dua yakni, yang pertama adalah
Putusan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak
pidana bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sudah
sesuai dengan fakta persidangan. Kedua, Apakah penjatuhan pidana dalam
putusan Pengadilan No.21/Pid.B/2012/PN.Kd.Mn sudah sesuai dengan tujuan
pemidanaan.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis
kesesuaian sanksi tindakan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagai pelaku
tindak pidana dan untuk menganalisis penjatuhan sanksi tindakan terhadap
terdakwa sebagai pelaku tindak pidana.
Kesimpulan yang ada di dalam skripsi ini Putusan hakim yang menyatakan
terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dimuka umum bersamasama
melakukan kekerasan terhadap orang sesuai dengan fakta persidangan, yaitu
telah dilakukannya pembuktian terhadap subyek hukum dengan alat bukti yang
dihadirkan terdapat unsur-unsur terjadinya tindak pidana yang meliputi unsurxiv
unsur barang siapa unsur tempat didepan umum, unsur dengan cara bersama-sama
melakukan kekerasan atas yang dilakukan terdakwa. Sesuai dengan Pasal 170 ayat
(1) KUHAP yaitu kekerasan terhadap orang lain dimuka umum. Pasal 184 ayat (1)
KUHAP yaitu alat bukti Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk,
Keterangan Terdakwa. Penjatuhan pidana dalam putusan Pengadilan Negeri
Madiun terhadap terdakwa adalah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Menjatuhkan
pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6
(enam) bulan Sehingga putusan hakim telah terpenuhi dan Penjatuhan pidana
dalam putusan Pengadilan Negeri Madiun terhadap terdakwa adalah supaya
pelaku jera, tidak mengulangi dan dibina sehingga menjadi orang yang
bertanggung jawab serta berguna bagi masyarakat.
Saran yang ada di dalam skripsi ini yakni Ketika selama proses
penyesuaiaan antara dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diperjelas dan
tertulis dalam surat dakwaan dengan fakta-fakta di persidangan dilakukan secara
hati-hati guna tidak terjadi kesalahan dalam memberikan suatu putusan dari
majelis hakim dan dalam formulasi penjatuhan pidana lebih diperketat dan
mempertimbangkan tindak pidana sesuai dengan peraturan dan tujuan dari suatu
pemidanaan itu sendiri, sehingga pihak terdakwa dapat mengetahui akibat tindak
pidana yang telah dilakukannya. | en_US |