dc.description.abstract | Pihak-pihak yang terkait dengan putusan MANo. 2394 K/Pdt/2011
Muhammad Tamzil Redhani atau disebut Pemohon Kasasi dahulu
Tergugat/Pembanding melawan H Umar atau disebut Termohon Kasasi dahulu
Penggugat/Terbanding. Kasus tersebut bermulapada saat bulan Juli 2007, antara
Penggugat dan Tergugat telah terjalin hubungan hukum tentang kesepakatan
pinjam meminjam uang dengan disertai pemberian keuntungan yang disepakati
secara lisan. Atas kesepakatan tersebut, Tergugat telah meminjam uang kepada
Penggugat untuk membiayai proyek-proyek di Bandara Juanda Surabaya dengan
jumlah sebesar Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta Rupiah).
Uang tersebut telah diserahkan oleh Penggugat dengan cara transfer dari rekening
Penggugat kepada rekening Tergugat, dan Tergugat telah menerima uang tersebut
dari Penggugat.
Berdasarkan kesepakatan lisan antara Penggugat dan Tergugat, terjadinya
pinjaman tersebut berlangsung untuk selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
dari bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Oktober 2007. Untuk pinjaman uang
sebesar Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta Rupiah) tersebut
Tergugat berjanji akan memberikan fee (keuntungan) kepada Penggugat sebesar
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) yang akan diberikan bersamaan
dengan pengembalian uang pokoknya, sehingga semuanya sejumlah Rp
2.200,000.000,00 (dua milyar dua ratus juta Rupiah) untuk menjamin kepastian
hukum mengenai hak-hak dan kewajiban masing-masing, Penggugat dan
Tergugat kemudian membuat dan mencatatkan kesepakatan pinjam meminjam
uang tersebut dalam suatu akta otentik di hadapan Notaris sehingga dibuatlah
Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor : 12 Tanggal 15 Februari 2008
yang dibuat oleh dan dihadapan H. Noor Alamsjah, S.H., Notaris-PPAT di
Surabaya.
Adapun isi Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor : 12 Tanggal
15 Februari 2008 tersebut sama dengan kesepakatan awal yang dibuat secara lisan
oleh Penggugat dengan Tergugat yaitu Tergugat mengakui bahwa secara benar
dan sah telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 2.200.000.000,00 (dua
milyar dua ratus juta Rupiah). Akan tetapi Akta Pengakuan Hutang Dengan
Jaminan Nomor : 12 Tanggal 15 Februari 2008 terdapat perbedaan jangka waktu
pinjaman dengan kesepakatan semula, dalam akta tersebut mengatur bahwa
hutang Tergugat kepada Penggugat tersebut sudah harus dibayar lunas oleh
Tergugat kepada Penggugat dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
penandatanganan akta tersebut.
Untuk pembayaran sebagian hutang Tergugat kepada Penggugat tersebut
Tergugat telah menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah seluas ± 236 m²
(dua ratus tiga puluh enam meter persegi) beserta bangunan rumah di atasnya
seluas ± 145 m² (seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan
Grand Januari 22 Banjaragung Surya Permai Regency, Desa Banjaragung,
Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dengan nilai Rp 350.000.000,00 (tiga
xii
ratus lima puluh juta Rupiah, karena Tergugat telah membayar sebagian
hutangnya kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah), maka sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar
Rp 1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus Iima puluh juta Rupiah). Hutang
Tergugat kepada Penggugat jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2008, akan
tetapi setelah lewat waktu yang disepakati, Tergugat tidak kunjung melunasi
hutangnya kepada Penggugat yang tersisa sebesar Rp 1.850.000.000,00 (satu
milyar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), oleh karenanya Tergugat yang tidak
dapat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang diperjanjikan
dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor : 12 Tanggal 15 Februari
2008 yang dibuat oleh dan dihadapan H. Noor Alamsjah, S.H., Notaris-PPAT di
Surabaya, maka tindakan Tergugat yang demikian dapat dikategorikan sebagai
perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata | en_US |