Show simple item record

dc.contributor.authorBAHTIAR ARI RAHADI
dc.date.accessioned2013-12-04T07:29:31Z
dc.date.available2013-12-04T07:29:31Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710101194
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4006
dc.description.abstractPenulisan skripsi yang berjudul “ KAJIAN YURIDIS TENTANG TANAH TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ”, ini ditulis dengan latar belakang adanya bermacam-macam hak atas tanah menurut UUPA yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan serta Hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas dan hak-hak yang sifatnya sementara, dimaksudkan untuk memberikan hak atas tanah berdasarkan peruntukkannya dan subjek yang memohon hak atas tanah tersebut. Akibat belum terlaksananya pembangunan atau penggunaan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya, maka tanah yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tanah terlantar berdasarkan UUPA baik sebelum maupun setelah adanya UUPA, konsekuensi yuridis dan pendayagunaan terhadap tanah yang telah diterlantarkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah - kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sedangkan metode pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan Berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa : 1) xiii pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya. Tetapi untuk menentukan apakah suatu bidang atau lahan tanah telah dinyatakan terlantar maka hanya menurut Hukum Adat yang menggunakan kriteria jangka waktu tertentu; 2) Atas dasar uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101194;
dc.subjectTANAH TERLANTARen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG TANAH TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record