Show simple item record

dc.contributor.authorCAKRA SATRIA WIBAWA
dc.date.accessioned2013-12-04T07:20:20Z
dc.date.available2013-12-04T07:20:20Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3974
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi pengaturan tentang perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain tunduk kepada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga harus mematuhi ketentuan perkawinan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Secara tersirat di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memperbolehkan seorang suami (berstatus PNS) pada keadaan tertentu boleh menikah lebih dari satu. Namun pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, melarang seorang wanita Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, yang mana ketentuan itu tidak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama kedudukan hukum perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita sebagai isteri kedua, kedua akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan oleh Pegawai Negeri Sipil wanita sebagai isteri kedua. Adapun tujuan penulisan di sini, sapat dibagi menjadi 2 (dua) tujuan, yaitu tujuan secara umum yakni untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan secara khusus yakni Mengetahui dan menganalisa kedudukan dan akibat hukum perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita sebagai isteri kedua. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistemik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan, yakni mencakup: pengertian perkawinan dan Pegawai Negeri Sipil, syarat-syarat sebuah perkawinan, jenis perkawinan, hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tata cara perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi isteri kedua, ketiga, ataupun keempat dalam sebuah perkawinan tetap dinyatakan sah, baik secara hukum formil maupun hukum agama selama tata cara perkawinan yang dilaksanakan oleh keduanya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga akan mengakibatkan pada kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut, tetap sah sebagai anak yang lahir dalam perkawinan. Ini akan diikuti dengan hubungan perdata lainnya seperti nasab, mewaris, dan hak xii serta kewajiban lainnya yang ditimbulkan dari sebuah perkawinan. Namun jika wanita dalam perkawinan tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka yang bersangkutan wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, walaupun perkawinannya sah menurut hukum agama dan hukum negara namun karena wanita tersebut melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melarang seorang Pegawai Negeri Sipil wanita menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dalam sebuah perkawinan. Yang bersangkutan akan diberikan pilihan untuk mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil jika tetap memilih untuk mempertahankan rumah tangganya atau bercerai dari suaminya dan tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dengan diaturnya masalah perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil hendaknya setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan mencatatkan perkawinanya pada instansi yang berwenang agar tertib administrasi dan meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap perkawinan dan seyogyanya Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki maupun wanita mematuhi aturan yang diberlakukan kepadanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, khususnya masalah perkawinan. Bagi Pegawai Negeri Sipil Lakilaki yang akan melakukan poligami harus memenuhi persyaratan khusus. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita tertutup sama sekali kemungkinan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dalam sebuah perkawinanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101095;
dc.subjectPERKAWINAN KEDUAen_US
dc.titleKEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA DALAM PERKAWINAN KEDUAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record