dc.description.abstract | Era perdagangan bebas menimbulkan kecenderungan para pelaku usaha
tidak segan untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dilarang oleh UU
Nomor 5 Tahun 1999 antara lain pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya
dengan cara yang tidak jujur (unfairness) dan melawan hukum sehingga
mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha pesaingnya maupun terhadap
konsumen.
Bidang usaha atau bisnis yang kental akan persaingan usaha adalah
bidang industri musik. Bentuk persaingan usaha yang terjadi adalah pada saat
melakukan perekrutan penyanyi / grup band untuk menjalin kerjasama berupa
kontrak eksklusif dalam bentuk artist agreement untuk merekam musik mereka
dengan memberikan imbalan berupa royalty.Persoalan muncul ketika cara
persaingan usaha yang tidak sehat dilakukan oleh pelaku usaha di bidang industri
musik, misalnya adanya persekongkolan atau bekerja sama dagang di antara
pelaku usaha dengan maksud untuk untuk menguasai pasar yang bersangkutan
bagi kepentingan pelaku usaha.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah
hubungan hukum antar pelaku usaha dibidang industri musik dapat menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana akibat hukum persaingan usaha yang
tidak sehat antar pelaku usaha dibidang industri musik serta Apa upaya untuk
menciptakan persaingan usaha yang sehat dibidang industri musik di
Indonesia.Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk mendapat gelar
sarjana hukum di Universitas Jember.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif .
Pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan undang-undang,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus Bahan hukum yang dipergunakan dalam
skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non
hukum. analisa bahan hukum digunakan untuk melakukan telaah atas isu hukum
yang akan dipecahkan.
Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah Hubungan hukum antara pelaku
usaha di bidang industri musik yang dapat menimbulkan persaingan usaha yang
xiv
tidak sehat apabila di dalamnya terdapat sebuah konspirasi / kolusi
persekongkolan yang dilakukan antar sesama pelaku usaha, Persekongkolan
merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di bidang
industri musik. Persaingan usaha tidak sehat adalah bentuk perbuatan melawan
hukum yang relevan dengan Pasal 23 UU Nomor 5 tahun 1999. Akibat hukum
dari persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha di bidang industri musik
adalah kerugian yang secara langsung dialami oleh pelaku usaha pesaingnya.
Dalam kasus PT. EMI, kerugian material yang diderita oleh PT. Aquarius
Musikindo berupa ongkos – ongkos dan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam
proses produksi CD, kaset. KPPU berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999
berwenang memberikan sanksi administratif berupa denda, dan memberi perintah
kepada para pihak untuk menghentikan perbuatannya yang terbukti melanggar
Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999.serta akibat hukum persaingan usaha tidak
sehat antar pelaku usaha di bidang industri musik secara tidak langsung dialami
masyarakat berupa kerugian immaterial rasa tidak percaya terhadap pelaku usaha
di bidang industri musik.
Konsepsi untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha
di bidang industri musik di Indonesia adalah harmonisasi pengaturan persaingan
usaha yang sehat dengan pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual, Peran
pemerintah dalam memberikan perlindungan secara preventif dan represif bagi
pelaku usaha di bidang industri musik, kontribusi industri musik dalam
pembangunan perekonomian nasional, adanya inovasi dan peningkatan kreatifitas
serta adanya daya dukung pemerintah di bidang industri musik. Saran yang dapat
disumbangkan adalah Bahwa setiap pelaku usaha di bidang industri musik dalam
menjalankan kegiatan usahanya didasarkan dengan motivasi persaingan yang
sehat, kompetitif, jujur. Bagi pemerintah untuk membentuk sebuah lembaga yang
dapat menampung kreatifitas serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di
bidang industri musik.Bagi pelaku usaha industri musik untuk lebih terbuka dalam
memberikan informasi tentang produk dan layanan kepada masyarakat. | en_US |