Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA RAKHMATIKA INSANI
dc.date.accessioned2013-12-04T07:11:16Z
dc.date.available2013-12-04T07:11:16Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3946
dc.description.abstractBank syariah mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan nasional karena fungsi bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat, serta jasa-jasa lainnya yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat ini dapat ditempuh oleh bank syariah salah satunya dalam bentuk murabahah. Untuk murabahah, bank sebagai penyedia dana akan mendapatkan imbalan dalam bentuk margin keuntungan. Adapula bentuk lain yang diberikan oleh bank syariah berupa alwakalah. Sedangkan, al-wakalah berarti mewakilkan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu semisal pembayaran, dll. Disamping itu, perbankan syariah juga dapat membantu nasabah yang ingin melakukan pembiayaan take over. Take over merupakan pengalihan hutang nasabah terhadap transaksi non-syariah yang telah berjalan yang dilakukan atas permintaan nasabah. Namun, dalam penerapannya tidak menutup kemungkinan timbulnya masalah-masalah. Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Sengketa Pengalihan (Take Over) Pembiayaan pada Perjanjian Al-Wakalah dalam Bentuk Pembiayaan Murabahah antara Nasabah dengan Bank Syariah Mega Indonesia Cabang Bandung (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 492 K/AG/2011”. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu bentuk hubungan hukum antara nasabah dengan Bank Syariah Mega Indonesia Cabang Bandung pada perjanjian al-wakalah dalam pembiayaan murabahah; akibat hukum bank konvensional melakukan pengalihan (take over) pembiayaan pada bank syariah; ratio decidendi hakim pada saat memutus perkara nomor 492 K/AG/2011 tentang sengketa pengalihan (take over) pembiayaan pada perjanjian al-wakalah dalam bentuk pembiayaan murabahah antara nasabah dengan Bank Syariah Mega cabang Bandung. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode deduksi, yaitu berepedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadiri obyek yang hendak diteliti. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup pengertian dan pengaturan bank syariah, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, pengertian dan jenis-jenis nasabah, pengertian pembiayaan, jenis-jenis dan pengalihan pembiayaan, pengertian dan dasar hukum perjanjian al-wakalah, rukun dan syarat-syarat perjanjian al-wakalah, pengertian dan pengaturan pembiayaan murabahah, serta syarat-syarat dan rukun pembiayaan murabahah. Adapun kesimpulan pada skripsi ini yaitu bentuk hubungan hukum antara nasabah dengan Bank Syariah Mega Indonesia cabang Bandung pada perjanjian al-wakalah dalam pembiayaan murabahah adalah hubungan dalam ikatan kontrak xii jual beli dan pada perjanjian al-wakalah tersebut terjadi dalam pelunasan hutang nasabah yang diwakili Bank Syariah Mega Indonesia cabang Bandung kepada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Danamon; Akibat hukum dari pengalihan (take over) ini adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Objek jaminan yang akan dijaminkan harus dilakukan roya (pencoretan hak tanggungan) terlebih dahulu dan kemudian baru dibebani hak tanggungan. Akta pembebanan hak tanggungan tidak dapat langsung ditandatangani antara kreditur dan debitur dikarenakan asli jaminan belum berada di tangan notaris; Pertimbangan hakim (ratio decidendi) pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/AG/2011 hanya menjelaskan terkait judex facti saja dan tidak terkait langsung dengan pokok perkara. Selain itu, pemaparan dari pokok perkara baik itu dari putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sebelumnya yang tertera di dalam putusan kasasi ini, kurang dijelaskan dengan baiken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries09010101120;
dc.subjectPEMBIAYAAN MURABAHAHen_US
dc.titleANALISIS SENGKETA PENGALIHAN (TAKE OVER) PEMBIAYAAN PADA PERJANJIAN AL-WAKALAH DALAM BENTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH ANTARA NASABAH DENGAN BANK SYARIAH MEGA INDONESIA CABANG BANDUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/AG/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record