Show simple item record

dc.contributor.authorASSRIH FAUZIYAH RETNOWATI
dc.date.accessioned2013-12-04T07:02:25Z
dc.date.available2013-12-04T07:02:25Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM090710101117
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3921
dc.description.abstractDalam latar belakang penelitian ini dipaparkan mengenai pentingnya mengangkat hak-hak konsumen yang dirugikan dengan adanya produk industri rumah tangga (home industry) makanan olahan baik yang telah berizin maupun yang tidak berizin dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Bagi industri rumah tangga (home industry) yang tidak berizin dinas terkait tentu saja belum melewati tahap pemeriksaan oleh pihak yang berwenang memeriksanya. Produk makanan olahan industri rumah tangga (home industry) yang tidak memiliki izin dinas terkait jika dikonsumsi oleh konsumen dapat menyebabkan kerugian, baik kerugian secara materi maupun psikis. Hal ini tentu saja merugikan konsumen sebagai pihak yang membutuhkan dan mengonsumsi produk industri rumah tangga (home industry). Dalam penelitian ini dipaparkan juga mengenai beberapa rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimana pengaturan industri rumah tangga (home industry) makanan olahan dalam menciptakan keamanan pangan bagi konsumen? Kedua, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) makanan olahan yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait jika produknya merugikan konsumen? Ketiga, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika hak-haknya dirugikan oleh pelaku industri rumah tangga (home industry) makanan olahan baik yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait? Penulis dalam penulisan tugas akhir ini juga memuat tujuan penulisan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian diperlukan dalam penulisan atau penyusunan suatu karya tulis yang bersifat ilmiah. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dibedakan menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Di samping sumber penelitian yang berupa bahan hukum, peneliti hukum juga dapat menggunakan bahan-bahan non hukum dan analisis bahan hukum. Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan, maka dapat penulis simpulkan bahwa, pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) makanan olahan untuk lebih mudah berkembang produk membutuhkan pengakuan, baik itu dari konsumen maupun dari suatu lembaga yang berwenang. Salah satu bentuk pengakuan yang menunjukan kualitas produk adalah adanya ijin resmi dari Dinas Kesehatan sebagai lembaga yang berwenang. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke departemen kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi). Penertiban mengenai aspek perizinan perlu diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan tersebut bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan industri rumah tangga makanan olahan dan produknya menjadi tanggung jawab bupati/walikota dalam hal ini adalah pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain dengan menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk menindak lanjuti hasil pengawasan industri rumah tangga makanan olahan terhadap pangan olahan hasil industri xii rumah tangga makanan olahan dan pangan siap saji untuk menciptakan keamanan pangan bagi konsumen. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) makanan olahan baik yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait jika terjadi kerugian bagi konsumen baik kerugian fisik maupun kerugian materi, maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat mengkonsumsi makanan olahan yang telah diproduksi serta yang telah diperdagangkan oleh pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) makanan olahan baik yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait. Dengan ketentuan bahwa ganti rugi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengembalian uang, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santuanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) makanan olahan baik yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait sebaiknya menarik produk makanan olahannya di pasaran agar tidak menimbulkan kerugian lebih banyak lagi bagi konsumen. Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika hak-haknya dirugikan oleh pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) makanan olahan baik yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait dapat dilakukan dalam dua macam ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan dan penyelesaian konsumen di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu penyelesaian tuntutan ganti kerugian seketika dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 3 huruf a SK Menperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, penyelesaian sengketa melalui BPSK menggunakan 3 cara, yaitu pertama Konsiliasi, kedua Mediasi, dan ketiga Arbitrase. Saran yang dapat penulis sampaikan, Pertama untuk bisa melindungi hakhak konsumen hendaknya perlu adanya suatu regulasi yang dapat mengcover kerugian yang ditimbulkan oleh produk makanan olahan yang telah diproduksi oleh pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) yang telah berizin instansi terkait maupun yang belum berizin instansi terkait dengan menerapkan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam regulasi atau rezim UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam regulasi kita masih belum menerapkan tanggung jawab mutlak (strict liability), Sehingga konsumen disini hak-haknya dapat dilindungi secara penuh. Kedua, hendaknya setiap industri rumah tangga (home industry) makanan olahan yang memproduksi pangan olahan memiliki izin dari dinas terkait guna mempermudah pengawasan serta pembinaan dari dinas terkait sehingga dengan adanya pengawasan serta pembinaan tersebut, dapat mendorong para pelaku usaha industri rumah tangga (home industry) makanan olahan untuk meningkatkan kualitas serta mutu yang baik sehingga dapat menghasilkan makanan olahan yang aman untuk dikonsumsi oleh para konsumenen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101117;
dc.subjectKERUGIAN KONSUMENen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA (HOME INDUSTRY) MAKANAN OLAHAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record