dc.description.abstract | 050710101160Perlindungan Hukum Pengangkutan bertujuan untuk melindungi
kepentingan para pihak yang melakukan kegiatan Pengangkutan Barang Angkutan
Darat. Perlindungan Hukum pengangkutan umumnya diatur dalam suatu
perjanjian. Berdasarkan perjanjian itu,kedua pihak dapat mengetahui kewajiban
dan hak timbal balik pihak-pihak yang timbul karena peristiwa hukum.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu : apa bentuk
perlindungan hukum terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan
Darat, apa akibat Hukum dari perjanjin Jasa Pengangkutan Barang Angkutan
Darat, dan apa upaya yang dilakukan apabila pemilik barang mengalami kerugian.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum untuk melengkapi sebagian dari syarat-syarat serta
tugas-tugas untuk mencapai gelar sarjana hukum sesuai dengan kurikulum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk mengkaji dan
menganalisa bentuk perlindungan hukum, akibat hukum dari perjanjian
pengangkutan, upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian pada
Pengangkutan Barang Angkutan Darat pada PA. Karya Marga di Kota Madya
Probolinggo.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalahtipe Penelitian Yuridis
Normatif dengam mnggunaan Pendekatan Undang-undang dan Konseptual,
Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder serta analisa bahan hukum
secara deduktif..
Hasil yang diperoleh dalam pembahasan adalah Bentuk Perlindungan
Hukum terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat pada P.A
Karya Marga di Kota Madya Probolinggo ditentukan dalam perjanjian karena jasa
pengangkutan barang itu diawali dari perjanjian pengangkutan terlebih dahulu.
Tujuannya agar apabila terjadi sesuatu permasalahan dapat diselesaikan dengan
mudah dan jelas. Kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha dan pihak pemilik
barang dapat terlindungi kepentingannya.
Akibat Hukum dari Perjanjian Jasa Pengangkutan Barang Angkutan
Darat pada P.A Karya Marga di Kota Madya Probolinggo memiliki akibat hukum
xii
yang saling mengikat antara pengusaha dan pemilik barang. Pemilik barang
berkewajiban membayar biaya pengiriman yang telah disepakati dan pihak
perusahaan pengangkutan berkewajiban mengantarkan barang angkutan dengan
selamat dan tepat waktu ke tempat tujuan.
Upaya yang dilakukan apabila terjadi kerugian pada Pengangkutan
Barang Angkutan Darat pada P.A Karya Marga di Kota Madya Probolinggo maka
upaya yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya
oleh pemilik barang yaitu dengan cara musyawarah dan apabila dengan
musyawarah tidak memperoleh titik temu maka akan dilakukan melalui
pengadilan dimana tempat perjanjian pengangkutan tersebut dibuat. Kerugian
yang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan pengangkutan akan ditanggung
sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Apabila kerugian tersebut terjadi karena
kesalahan dari pihak pemilik barang atau terjadi suatu kejadian yang tidak terduga
dan tidak dapat dihindari contohnya bencana alam, maka pihak perusahaan
pengangkutan tidak bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang terjadi.
Saran yang dapat penulis sampaikan yaituHendaknya perusahaan
pengangkutan menjaga keamanan dan memberikan perlindungan bagi barang
kiriman dari pengguna jasa agar pihak pengguna jasa dapat dan bisa merasa aman
menggunakan perusahaan pengangkutan. Dengan cara perusahaan pengangkutan
menjamin barang kirimannya selamat sampai tempat tujuan.
Hendaknya pemilik barang juga mematuhi ketentuan yang ada pada
perjanjian pengangkutan dan mengantisipasi barangnya sendiri apabila terjadi
sesuatu yang tidak di inginkan dengan mengasuransikan barang kirimannya.
Hendaknya perjanjian yang dibuat oleh pihak pengusaha pengangkutan
dan pemilik barang harus jelas dengan cara perjanjian yang dibuat oleh
perusahaan pengangkutan harus tertulis bukan secara lisan sehingga sama-sama
tidak merugikan kedua belah pihak karena perjanjian merupakan proses dasar dari
terjadinya pengangkutan. | en_US |