Show simple item record

dc.contributor.authorDAENG MAHARDIKA
dc.date.accessioned2013-12-04T06:52:28Z
dc.date.available2013-12-04T06:52:28Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM050710101160
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3897
dc.description.abstract050710101160Perlindungan Hukum Pengangkutan bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak yang melakukan kegiatan Pengangkutan Barang Angkutan Darat. Perlindungan Hukum pengangkutan umumnya diatur dalam suatu perjanjian. Berdasarkan perjanjian itu,kedua pihak dapat mengetahui kewajiban dan hak timbal balik pihak-pihak yang timbul karena peristiwa hukum. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu : apa bentuk perlindungan hukum terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat, apa akibat Hukum dari perjanjin Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat, dan apa upaya yang dilakukan apabila pemilik barang mengalami kerugian. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum untuk melengkapi sebagian dari syarat-syarat serta tugas-tugas untuk mencapai gelar sarjana hukum sesuai dengan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk mengkaji dan menganalisa bentuk perlindungan hukum, akibat hukum dari perjanjian pengangkutan, upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian pada Pengangkutan Barang Angkutan Darat pada PA. Karya Marga di Kota Madya Probolinggo. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalahtipe Penelitian Yuridis Normatif dengam mnggunaan Pendekatan Undang-undang dan Konseptual, Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder serta analisa bahan hukum secara deduktif.. Hasil yang diperoleh dalam pembahasan adalah Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat pada P.A Karya Marga di Kota Madya Probolinggo ditentukan dalam perjanjian karena jasa pengangkutan barang itu diawali dari perjanjian pengangkutan terlebih dahulu. Tujuannya agar apabila terjadi sesuatu permasalahan dapat diselesaikan dengan mudah dan jelas. Kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha dan pihak pemilik barang dapat terlindungi kepentingannya. Akibat Hukum dari Perjanjian Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Darat pada P.A Karya Marga di Kota Madya Probolinggo memiliki akibat hukum xii yang saling mengikat antara pengusaha dan pemilik barang. Pemilik barang berkewajiban membayar biaya pengiriman yang telah disepakati dan pihak perusahaan pengangkutan berkewajiban mengantarkan barang angkutan dengan selamat dan tepat waktu ke tempat tujuan. Upaya yang dilakukan apabila terjadi kerugian pada Pengangkutan Barang Angkutan Darat pada P.A Karya Marga di Kota Madya Probolinggo maka upaya yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya oleh pemilik barang yaitu dengan cara musyawarah dan apabila dengan musyawarah tidak memperoleh titik temu maka akan dilakukan melalui pengadilan dimana tempat perjanjian pengangkutan tersebut dibuat. Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan pengangkutan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Apabila kerugian tersebut terjadi karena kesalahan dari pihak pemilik barang atau terjadi suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak dapat dihindari contohnya bencana alam, maka pihak perusahaan pengangkutan tidak bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang terjadi. Saran yang dapat penulis sampaikan yaituHendaknya perusahaan pengangkutan menjaga keamanan dan memberikan perlindungan bagi barang kiriman dari pengguna jasa agar pihak pengguna jasa dapat dan bisa merasa aman menggunakan perusahaan pengangkutan. Dengan cara perusahaan pengangkutan menjamin barang kirimannya selamat sampai tempat tujuan. Hendaknya pemilik barang juga mematuhi ketentuan yang ada pada perjanjian pengangkutan dan mengantisipasi barangnya sendiri apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dengan mengasuransikan barang kirimannya. Hendaknya perjanjian yang dibuat oleh pihak pengusaha pengangkutan dan pemilik barang harus jelas dengan cara perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pengangkutan harus tertulis bukan secara lisan sehingga sama-sama tidak merugikan kedua belah pihak karena perjanjian merupakan proses dasar dari terjadinya pengangkutan.en_US
dc.relation.ispartofseries050710101160;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PENGANGKUTAN BARANG ANGKUTAN DARAT PADA PA. KARYA MARGA DI KOTA MADYA PROBOLINGGOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record