dc.description.abstract | Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang
militer tentang tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran atau kejahatan
atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi
pidana terhadap pelanggarnya yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang
menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit TNI.
Penyelesaian proses perkara dalam Hukum Pidana Militer, dalam perkara ini yang
diberikan penjatuhan pidana berupa penolakan permohonan kasasi dan
bandingnya yang berdasarkan pada Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Militer
Medan dengan Nomor Putusan 139-K/PM I-02/AD/VIII/2011 yakni dikenai Pasal
378 KUHP jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan
memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
Nomor 3 Tahun 2009 serta beberapa peraturan lain yang bersangkutan.Atas dasar
pemecatan tersebut, dirasa tuntutan dari Oditur Militer kurang tepat sehingga
Terdakwa mengajukan banding namun permohonan banding Terdakwa ditolak
Majelis Hakim Militer dengan amar Nomor Putusan 80-K/PMTI/BDG/AD/XI/2011.
Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Militer Tingkat
Banding, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi dengan amar Putusan Nomor
38 K/MIL/2012.
Rumusan masalah dalam skripsi ini pertama ialah kesesuaian dakwaan
Oditur Militer dengan syarat materiil surat dakwaan dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan kedua ialah kesesuaian
putusan hakim dalam mengabulkan tuntutan Oditurat Militer berdasarkan Pasal 26
KUHPM dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis sahnya surat
dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer terkait syarat materiil dakwaan dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan untuk
menganalisis mengenai dasar dikabulkannya tuntutan Oditurat Militer oleh Hakim
berkaitan dengan Pasal 26 KUHPM. Sedangkan Metode penelitian yang
xii
digunakan dalam skripsi ini adalah tipe yuridis normatif (Legal Research). Skripsi
ini menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang.
Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara
mengklasifikasikan dan menganalisis permasalahan-permasalahan yang akan
dibahas dalam skripsi ini berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berkenaan dengan permasalahan diatas, skripsi ini dapat ditarik
kesimpulan pertama bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh oditur militer tidak
sesuai dengan syarat materiil dakwaan Pasal 130 ayat (2) Undang-undang Nomor
31 Tahun 1997. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer kurang
memenuhi syarat materiil uraian cermat karena dalam dakwan perkara ini isi pasal
yang didakwakan ditulis kurang lengkap selain itu tidak ada ketentuan
pemidanaan dalam pasal yang didakwakan, kedua Hakim dalam menjatuhkan
pidana kepada terdakwa terkait Pasal 26 KUHPM tidak bertentangan dengan
undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 59 huruf c Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia. Namun terkait pasal pemecatan terdapat ketimpangan hukum dalam
Pasal 60 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990,pemecatan Prajurit dengan
pangkat Mayor kebawah merupakan wewenag Panglima.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah ditulis, penulis
memberikan saran pertama agar pembuatan surat dakwaan oditur militer haruslah
mengacu pada aturan yang terdapat dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997.
Namun Oditur Militer selain mengacu pada Undang-undang No. 31 Tahun 1997
juga harus mengacu pada KUHAP karena merupakan general rule dalam hukum
acara pidana kedua hakim harus jelas dalam menggunakan dasar hukum dalam
menjatuhkan pidana agar tidak terjadi kebingungan dan multi tafsir | en_US |