Show simple item record

dc.contributor.authorARIF WAHYU KURNIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-04T06:36:34Z
dc.date.available2013-12-04T06:36:34Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710191052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3866
dc.description.abstractHukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit TNI. Penyelesaian proses perkara dalam Hukum Pidana Militer, dalam perkara ini yang diberikan penjatuhan pidana berupa penolakan permohonan kasasi dan bandingnya yang berdasarkan pada Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Militer Medan dengan Nomor Putusan 139-K/PM I-02/AD/VIII/2011 yakni dikenai Pasal 378 KUHP jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Nomor 3 Tahun 2009 serta beberapa peraturan lain yang bersangkutan.Atas dasar pemecatan tersebut, dirasa tuntutan dari Oditur Militer kurang tepat sehingga Terdakwa mengajukan banding namun permohonan banding Terdakwa ditolak Majelis Hakim Militer dengan amar Nomor Putusan 80-K/PMTI/BDG/AD/XI/2011. Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Militer Tingkat Banding, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi dengan amar Putusan Nomor 38 K/MIL/2012. Rumusan masalah dalam skripsi ini pertama ialah kesesuaian dakwaan Oditur Militer dengan syarat materiil surat dakwaan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan kedua ialah kesesuaian putusan hakim dalam mengabulkan tuntutan Oditurat Militer berdasarkan Pasal 26 KUHPM dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis sahnya surat dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer terkait syarat materiil dakwaan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan untuk menganalisis mengenai dasar dikabulkannya tuntutan Oditurat Militer oleh Hakim berkaitan dengan Pasal 26 KUHPM. Sedangkan Metode penelitian yang xii digunakan dalam skripsi ini adalah tipe yuridis normatif (Legal Research). Skripsi ini menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang. Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara mengklasifikasikan dan menganalisis permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan permasalahan diatas, skripsi ini dapat ditarik kesimpulan pertama bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh oditur militer tidak sesuai dengan syarat materiil dakwaan Pasal 130 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997. Surat Dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer kurang memenuhi syarat materiil uraian cermat karena dalam dakwan perkara ini isi pasal yang didakwakan ditulis kurang lengkap selain itu tidak ada ketentuan pemidanaan dalam pasal yang didakwakan, kedua Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa terkait Pasal 26 KUHPM tidak bertentangan dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 59 huruf c Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Namun terkait pasal pemecatan terdapat ketimpangan hukum dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990,pemecatan Prajurit dengan pangkat Mayor kebawah merupakan wewenag Panglima. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah ditulis, penulis memberikan saran pertama agar pembuatan surat dakwaan oditur militer haruslah mengacu pada aturan yang terdapat dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1997. Namun Oditur Militer selain mengacu pada Undang-undang No. 31 Tahun 1997 juga harus mengacu pada KUHAP karena merupakan general rule dalam hukum acara pidana kedua hakim harus jelas dalam menggunakan dasar hukum dalam menjatuhkan pidana agar tidak terjadi kebingungan dan multi tafsiren_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191052;
dc.subjectPIDANA TAMBAHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERADILAN MILITER DI INDONESIA (Putusan Kasasi Nomor 38 K/MIL/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record