Show simple item record

dc.contributor.authorARYO TARUNO HERU COKRO
dc.date.accessioned2013-12-04T06:33:06Z
dc.date.available2013-12-04T06:33:06Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM060710101121
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3857
dc.description.abstractKartu kredit atau credit card merupakan sebuah gaya hidup dan bagian dari komunitas manusia untuk dapat dikategorikan modern dalam tata kehidupan sebuah kota yang beranjak menuju metropolitan atau cosmopolitan. Kartu kredit hanya merupakan sebuah pilihan bagi manusia untuk menilai sebuah tawaran dari gaya hidup, menerima atau menolak sesuai dengan kebutuhannya. Kartu kredit dapat mengatur pola hidup menjadi lebih efisien dan dapat pula menuju kearah konsumtif. Pasal 1 angka 8 Perpres No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan mengenai kartu kredit sebagai berikut “Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit”. Karena itu, kehadiran sektor hukum yang adil, tegas dan predictable untuk menata penggunaan kartu kredit tentu merupakan kebutuhan dunia bisnis yang nyata dalam praktek. Sehingga para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit ini ingin agar kedudukannya terlindungi secara hukum, dengan hak dan kewajibannya yang reasonable dan tranparan. Berdasarkan uraian diatas penulis ingin mengkaji secara lebih dalam mengenai persoalan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PENGGUNAAN KARTU KREDIT BANK UMUM”. Maka permasalahan yang akan diangkat dalam skripsi ini adalah: Apakah bentuk hubungan hukum yang terjadi antara penerbit kartu kredit, pemegang kartu kredit, dan pedagang (merchant). Apakah bentuk jaminan yang di gunakan oleh pemegang kartu agar perjanjian penerbitan kartu kredit disetujui oleh pihak bank. Apakah upaya hukum yang dilakukan oleh Bank selaku penerbit kartu kredit bila terjadi kredit bermasalah dalam penggunaan kartu kredit. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk hubungan hukum yang terjadi antara penerbit kartu kredit, pemegang kartu kredit, dan pedagang (merchant), Untuk mengetahui dan mengkaji bentuk jaminan yang di gunakan oleh pemegang kartu agar perjanjian penerbitan kartu kredit disetujui oleh pihak bank; untuk mengetahui dan mengkaji xv upaya hukum yang dilakukan oleh Bank selaku penerbit kartu kredit bila terjadi kredit bermasalah dalam penggunaan kartu kredit. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute Approach), yaitu dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diangkat. Dalam kegiatan praktis pendekatan ini membuka kesempatan untuk mempelajari konsistensi kesesuaian antara Undang-Undang sampai peraturan pelaksana. Disamping itu juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang beranjak dari doktrin-doktrin dan pandangan-pandangan yang berkembang di dalam ilmu hukum. Disamping kedua pendekatan tersebut, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan asas-asas hukum (principal approach), yaitu pendekatan yang digunakan untuk menggali asas-asas hukum yang berkembang dalam masyarakat atau praktek penyelenggaraan perbankan. Hubungan hukum yang terjadi antara penerbit kartu kredit, pemegang kartu kredit, dan pedagang (merchant). 1). Hubungan hukum antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit berupa Perjanjian penerbitan kartu kredit, termasuk kedalam perjanjian Pinjam Meminjam atau Perjanjian Kredit Pasal 1754 hingga Pasal 1769 KUHPerdata. 2). Antara pihak pemegang kartu kredit dengan pihak pedagang, terdapat suatu hubungan hukum berupa perjanjian jual beli barang/jasa yang diatur dalam Pasal 1457KUHPerdata untuk jual beli dan untuk pekerjaan jasa diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata. 3). Perjanjian antara pihak penerbit kartu kredit dengan pedagang merupakan perjanjian jaminan borgtocht yang diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Bentuk jaminan yang di gunakan oleh pemegang kartu agar perjanjian penerbitan kartu kredit disetujui oleh pihak bank. Yaitu, calon debitur yang akan menggunakan kredit tanpa agunan (kartu kredit) yang diterimanya bukanlah tanpa jaminan sama sekali, dan dalam hal debitur gagal bayar (wanprestasi) maka seluruh kekayaan yang ada akan menjadi jaminan pembayaran atas sejumlah kredit yang telah diterima atau sejumlah kredit yang masih terhutang kepada perbankan dimana dia debitur mendapatkan kredit. Jadi jaminan yang digunakan xvi oleh debitur/pemegang kartu kredit ialah jaminan umum yang diatur di Pasal 1131 KUHPerdata. Upaya hukum yang dilakukan oleh Bank selaku penerbit kartu kredit bila terjadi kredit bermasalah dalam penggunaan kartu kredit, yaitu melalui pengadilan, gugatan dilakukan di wilayah tempat tinggal debitur sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR. Kredit yang diberikan merupakan kredit tanpa jaminan khusus sehingga dalam gugatan pihak bank selaku kreditur wajib meminta sita jaminan terhadap harta benda debitur dengan tujuan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya maka harta benda debitur tersebut di jual lelang.. Dalam melakukan penerbitan kartu kredit penerbit kartu hendaknya melakukan perjanjian dengan calon nasabah pemegang kartu kredit (card holder) dengan berpedoman pada prinsip 5-C. Sedangkan hubungan hukum antara pedagang dengan pembeli (perjanjian jual beli barang/jasa) hendaknya dilakukan dengan berdasarkan perjanjian yang di cantumkan di dalam perjanjian kerjasama antara Pedagang dengan Bank Penerbit dan perjanjian pemberian kredit antara Bank Penerbit dengan Pemegang Kartu. Sedangkan antara bank dengan pedagang seharusnya terdapat perjanjian kerjasama yang menjelaskan syarat dan ketentuan bila pemegang kartu berbelanja. Dalam hal jaminan, bank hendaknya meminta jaminan khusus sesuai dengan hukum jaminan berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak sehingga bila terjadi kredit bermasalah maka agunan tersebut bisa dieksekusi untuk pelunasan hutang debitur. Bilamana terjadi kegagalan dalam pembayaran hutang beserta bunga oleh debitur maka hendaknya kreditur melakukan upaya damai (mediasi) terlebih dahulu karena dengan upaya damai dapat menghemat biaya dan waktu. Bila memang tidak memungkinkan jalan damai maka kreditur bisa melakukan upaya hukum melalui Pengadilan dengan gugatan perdata untuk mengeksekusi harta benda debitur.en_US
dc.relation.ispartofseries060710101121;
dc.subjectPENGGUNAAN KARTU KREDIT BANK UMUMen_US
dc.titlePENYELESEIAN KREDIT BERMASALAH PADA PENGGUNAAN KARTU KREDIT BANK UMUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record