Show simple item record

dc.contributor.authorANGGA RISTIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-04T06:25:53Z
dc.date.available2013-12-04T06:25:53Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM050710101088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3841
dc.description.abstractBumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Pengertian dikuasai dalam Pasal 2 ayat Melalui hak menguasai Negara inilah, Negara akan dapat senantiasa mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra PT Kereta Api Indonesia Salah satu daerah dimana tanah Negara yang dikuasai PT Kereta Api Indonesia Oleh karena itu, berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: ”ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH RUANG PENGAWASAN JALAN KERETA API OLEH PIHAK KETIGA xi DI DAOP IX JEMBER KILOMETER 207 DESA GUMUKSARI KECAMATAN KALISAT KABUPATEN JEMBER”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah tanah-tanah yang dikuasai PT Kereta Api Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoretis dengan realita yang ada di masyarakat dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa Tanah Negara yang penguasaannya diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia Bentuk hubungan hukum antara PT Kereta Api Indonesia xii jalur kereta api Hubungan hukum sewa atas tanah aset tersebut jika dilihat dari kepustakaan hukum agraria, istilah yang digunakan adalah sewa tanah untuk bangunan, diatur dalam Pasal 16 Ayat Saran penulis dalam permasalahan di atas adalah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, dan PT Kereta Api Indonesiaen_US
dc.relation.ispartofseries050710101088;
dc.subjectPENGAWASAN JALAN KERETA API OLEH PIHAK KETIGA DI DAOP IX JEMBERen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH RUANG PENGAWASAN JALAN KERETA API OLEH PIHAK KETIGA DI DAOP IX JEMBER KILOMETER 207 DESA GUMUKSARI KECAMATAN KALISAT KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record