Show simple item record

dc.contributor.authorARIEF RACHMAN HADI
dc.date.accessioned2013-12-04T06:25:45Z
dc.date.available2013-12-04T06:25:45Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710191072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3840
dc.description.abstractSalah satu permasalahan menarik dalam salah satu pemilihan umum kepala daerah di Indonesia, adalah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan bulan Januari 2013 yang lalu. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Sejumlah 5 (lima) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta. Dalam Putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 berbunyi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu T1, T2, T3, T4 dan T5, terhitung sejak dibacakan putusan ini. Masing-masing, H. Moh. Ramli selaku Ketua KPU dan anggotanya, yakni M. Dohiri, Nur Azizah, Ali Wafa dan Atnawi. Putusan tersebut dibacakan oleh Jimly Asshidiqi dan Nur Hidayat Sardini, secara bergantian. Selain itu, putusan memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pamekasan dan memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia dan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apa pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Pembubaran Anggota KPUD Pamekasan ? dan (2) Apakah Pembubaran Anggota KPUD Pamekasan melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP/PKE/I/2012 sudah sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui beberapa hal tentang : (1) Pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Pembubaran Anggota KPUD Pamekasan, dan (2) Apakah pembubaran anggota KPUD Pamekasan melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP/PKE/I/2012 sudah sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan azas-azas hukum dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pembubaran anggota KPUD Pamekasan adalah berdasarkan uraian dari tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Pamekasan, dengan tidak diloloskannya Drs. H. Achmad Syafi’i dan Halil sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, membuat tahapan Pemilu cacat hukum karena telah terjadi pelanggaran administratif oleh KPU Kabupaten Pamekasan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tindakan KPU Kabupaten Pamekasan tersebut harus dipandang telah melanggar kode etik karena KPU Kabupaten Pamekasan secara xii sengaja tidak meloloskan Drs. H. Achmad Syafi’i dan Halil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan walaupun sudah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pemecatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pamekasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sudah sesuai secara prosedural. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, secara lebih Spesifik lagi, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran dibawahnya. Saran yang dapat diberikan bahwa, dari kasus pemecatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dalam Pemilukada Pamekasan Tahun 2013, bahwa KPU harus cermat, teliti, dan seksama dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketelitian tersebut menyangkut berhak atau tidak berhaknya bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan menjadi calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertarung dalam perebutan suara pemilihan umum kepala daerah. Kurang cermatnya tindakan KPU Kabupaten Pamekasan dalam melakukan verifikasi tersebut mempunyai dampak terhadap berhasil maju atau tidaknya balon (bakal calon) menjadi calon tetap. Dengan tidak diloloskannya Drs. H. Achmad Syafi’i dan Halil sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan membuat keduanya menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan KPU Kabupaten Pamekasan tersebut melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan membuktikan bahwa smereka sudah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191072;
dc.subjectANGGOTA KPUDen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) TERHADAP PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPUD PAMEKASAN (STUDI PUTUSAN DKPP NOMOR : 30/DKPP/PKE/I/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record