Show simple item record

dc.contributor.authorARDIKA NUGRAHA AKBAR
dc.date.accessioned2013-12-04T06:22:09Z
dc.date.available2013-12-04T06:22:09Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710101164
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3834
dc.description.abstractPertunjukan lipsync dalam berbagai acara musik menjadi fenomena baru bagi penyanyi/musisi dalam mempertunjukan hasil karya seni dengan tujuan untuk dipasarkan ke publik. Secara harfiah, lipsync adalah kependekan dari Lip Synchronization, yang diartikan bahwa dalam pertunjukan musik penyanyi hanya menggerak-gerakkan bibir bersamaan dengan rekaman yang diputar saat pertunjukan berlangsung. Hal ini menjadi sebuah kontroversi yang membudaya dikalangan penyanyi sehingga aksi tersebut secara tidak langsung telah membohongi publik karena para konsumen penikmat jasa musik tidak mengetahui bahwa artis tidaklah bernyanyi yang sesungguhnya. Ketepatan, penghayatan dan penyelarasan intonasi akan menentukan seberapa berhasilnya teknik ini. Konsumen yang bertindak sebagai penikmat jasa musik mempunyai hak untuk mendapatkan pertunjukan yang asli dan berkualitas dari artis. Pertunjukan musik lipsync ibarat pertunjukan pantomin bermusik sehingga pada prakteknya konsumen dirugikan atas aksi pertunjukan yang tidak beretika dan membohongi penikmat musik secara keseluruhan tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu : (i) Apakah pertunjukan lipsync merupakan perbuatan melawan hukum; (ii) Bagaimanakah upaya hukum yang dapat ditempuh penikmat musik dalam mengajukan tuntutan ganti rugi atas pertunjukan lipsync serta upaya-upaya penyelesaiannya; (ii) Apakah akibat hukum bagi artis atas tindakan lipsync yang dilakukan dalam pertunjukan musik. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan xiii bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan ini adalah menguraikan tentang landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, meliputi: Pengertian dan unsur dari perlindungan hukum; Pengertian kosumen beserta hak kewajibannya; Pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban beserta bentuk-bentuk tanggung jawabnya; Pengertian musik, seni pertunjukan, dan lipsync; Terakhir yakni pengertian perbuatan melawan hukum beserta unsur-unsurnya. Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa pertunjukan lipsync yang dilakukan pelaku usaha musik telah melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.106/HK.501/MKP/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian yang menjadi aturan wajib sekaligus dasar hukum dari sebuah pertunjukan seni. Bagi konsumen, pertunjukan lipsync yang dilakukan oleh penyanyi/musisi tersebut adalah suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain (konsumen) yang didasari dengan kesengajaan sehingga tindakan lipsync tersebut termasuk pada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perihal penyelesaian sengketa, upaya hukum bagi konsumen sebagai penikmat jasa musik yang telah dirugikan secara materiil maupun immateriil atas pertunjukan lipsync dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Pengadilan Negeri. Berdasarkan pertunjukan lipsync yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil kepada konsumen, pelaku usaha musik mendapat sanksi moral dan sosial di masyarakat karena tidak beritikad baik dalam memutar roda perekonomiannya. Saran-saran yang dapat diberikan adalah diperlukannya beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu : a) Perlu peningkatan kesadaran dan pemahaman para penyanyi terkait pertunjukan lipsync bedasarkan peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis; b) Perlu adanya Undang-Undang yang mengatur secara spesifik tentang musik; c) Diharapkan adanya tanggungjawab bagi pelaku lipsync terhadap profesinya sebagai penyanyi untuk tampil live performance.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101164;
dc.subjectPENIKMAT MUSIKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENIKMAT MUSIK TERHADAP PELAKU PERTUNJUKAN LIPSYNC DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record