dc.description.abstract | Pertunjukan lipsync dalam berbagai acara musik menjadi fenomena baru
bagi penyanyi/musisi dalam mempertunjukan hasil karya seni dengan tujuan
untuk dipasarkan ke publik. Secara harfiah, lipsync adalah kependekan dari Lip
Synchronization, yang diartikan bahwa dalam pertunjukan musik penyanyi hanya
menggerak-gerakkan bibir bersamaan dengan rekaman yang diputar saat
pertunjukan berlangsung. Hal ini menjadi sebuah kontroversi yang membudaya
dikalangan penyanyi sehingga aksi tersebut secara tidak langsung telah
membohongi publik karena para konsumen penikmat jasa musik tidak mengetahui
bahwa artis tidaklah bernyanyi yang sesungguhnya. Ketepatan, penghayatan dan
penyelarasan intonasi akan menentukan seberapa berhasilnya teknik ini.
Konsumen yang bertindak sebagai penikmat jasa musik mempunyai hak untuk
mendapatkan pertunjukan yang asli dan berkualitas dari artis. Pertunjukan musik
lipsync ibarat pertunjukan pantomin bermusik sehingga pada prakteknya
konsumen dirugikan atas aksi pertunjukan yang tidak beretika dan membohongi
penikmat musik secara keseluruhan tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini
terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
dalam penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan
tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu : (i) Apakah pertunjukan lipsync
merupakan perbuatan melawan hukum; (ii) Bagaimanakah upaya hukum yang
dapat ditempuh penikmat musik dalam mengajukan tuntutan ganti rugi atas
pertunjukan lipsync serta upaya-upaya penyelesaiannya; (ii) Apakah akibat hukum
bagi artis atas tindakan lipsync yang dilakukan dalam pertunjukan musik. Metode
yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode yuridis normatif (legal
research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan
xiii
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum
kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan ini adalah menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang
diangkat dalam tulisan ini, meliputi: Pengertian dan unsur dari perlindungan
hukum; Pengertian kosumen beserta hak kewajibannya; Pengertian pelaku usaha,
hak dan kewajiban beserta bentuk-bentuk tanggung jawabnya; Pengertian musik,
seni pertunjukan, dan lipsync; Terakhir yakni pengertian perbuatan melawan
hukum beserta unsur-unsurnya.
Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa pertunjukan lipsync yang
dilakukan pelaku usaha musik telah melanggar Ketentuan Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.106/HK.501/MKP/2010 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesenian yang menjadi aturan wajib sekaligus dasar
hukum dari sebuah pertunjukan seni. Bagi konsumen, pertunjukan lipsync yang
dilakukan oleh penyanyi/musisi tersebut adalah suatu perbuatan yang melanggar
hak-hak orang lain (konsumen) yang didasari dengan kesengajaan sehingga
tindakan lipsync tersebut termasuk pada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perihal penyelesaian sengketa,
upaya hukum bagi konsumen sebagai penikmat jasa musik yang telah dirugikan
secara materiil maupun immateriil atas pertunjukan lipsync dapat diselesaikan
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Pengadilan
Negeri. Berdasarkan pertunjukan lipsync yang mengakibatkan kerugian materiil
maupun immateriil kepada konsumen, pelaku usaha musik mendapat sanksi moral
dan sosial di masyarakat karena tidak beritikad baik dalam memutar roda
perekonomiannya. Saran-saran yang dapat diberikan adalah diperlukannya
beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu : a) Perlu peningkatan kesadaran dan
pemahaman para penyanyi terkait pertunjukan lipsync bedasarkan peraturan yang
berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis; b) Perlu adanya Undang-Undang yang
mengatur secara spesifik tentang musik; c) Diharapkan adanya tanggungjawab
bagi pelaku lipsync terhadap profesinya sebagai penyanyi untuk tampil live
performance. | en_US |