dc.contributor.author | Putusan Pengadilan Negeri Jember No.963/Pid.B/2010/PN.Jr | |
dc.date.accessioned | 2013-12-04T06:15:45Z | |
dc.date.available | 2013-12-04T06:15:45Z | |
dc.date.issued | 2013-12-04 | |
dc.identifier.nim | NIM060710101186 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3823 | |
dc.description.abstract | Penentuan tindak pidana penganiayaan berat pada surat dakwaan yang
berbentuk alternatif memerlukan ketelitian hakim dalam memilih salah satu
dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Hakim harus benar-benar jeli
dalam melihat fakta-fakta dan bukti terkait selama persidangan yang akan
dijadikan dasar putusan hakim. Kasus penganiayaan yang berkaitan yaitu
terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif
melanggar ketentuan Pasal 354 ayat
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis ketepatan hakim
menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat
dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember No.963/Pid.B/2010/PN.Jr, menurut
KUHP dan untuk menganalisis fungsi surat perjanjian perdamaian terhadap tindak
pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember No.963/Pid.B/2010/PN.Jr.
menurut sistem pemidanaan di Indonesia
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan undang-undang
xii
Kesimpulan skripsi adalah Pertama, Hakim tidak tepat menyatakan
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat seperti ditentukan
Pasal 354 ayat
Saran skripsi adalah Pertama, Hakim harus lebih teliti dalam menentukan
tindak pidana penganiayaan berat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik
korban maupun terdakwa ketika hakim menjatuhkan putusan. Kedua, Dalam
kenyataannya bahwa terdapat kasus penganiayaan diselesaikan melalui
penyelesaian sengketa alternative atau alternative dispute resolutions | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 060710101186; | |
dc.subject | PENGANIAYAAN BERAT | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Putusan Pengadilan Negeri Jember No.963/Pid.B/2010/PN.Jr) | en_US |
dc.type | Other | en_US |