Show simple item record

dc.contributor.authorANGGA DWI SATRIA
dc.date.accessioned2013-12-04T05:59:46Z
dc.date.available2013-12-04T05:59:46Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM090710101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3789
dc.description.abstractPerjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum yang berlaku di Indonesia, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana perjudian di seluruh dunia. Pelaku perjudian memanfaatkan teknologi dan informasi sebagai sarana perjudian modern. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 Pasal 1 Ayat (1) butir (a) Perjudian di Kasino, yang antara lain meliputi: Roulette, Blackjack, Baccarat, Jackpot, Poker, serta perjudian yang terkait dengan hasil pertandingan sepak bola tidak perlu lagi bertemu di satu tempat untuk melakukan perjudian. Perkembangan informasi dan teknologi yang modern ini tentu saja menjadikan perjudian online semakin tumbuh subur di negeri kita. Pembuktian perjudian online melalui internet yang telah dipaparkan oleh penulis diatas terdapat permasalahan yang dapat menghambat proses penyidikan di kemudian hari. Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis mengangkat permasalahan Apakah dakawaan Jaksa menggunakan Pasal 303 ayat (1) kesatu KUHP dan 303 ayat (1) kedua KUHP dalam perkara nomor 101/PID.B.2011/PN.CRP. sudah tepat serta Apakah pembuktian perjudian online melalui internet pada putusan nomor 101/PID.B.2011/PN.CRP. telah sesuai dengan pembuktian yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk Untuk mengkaji ketapatan dakwaan Jaksa dalam dalam perkara nomor 101/PID.B.2011/PN.CRP. dan pembuktian perjudian online melalui internet pada Putusan Pengadilan nomor 101/PID.B.2011/PN.CRP. sesuai dengan pembuktian yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Metode penulisan skripsi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (legal research). Serta sumber xii bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder , dan sumber bahan non hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, Dakwaan Jaksa penutut umum dalam putusan nomor 101/PID.B/2011/PN.CRP. tidak memenuhi unsur tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 303 ayat (1) ke-2 dan menyalahi asas hukum yakni asas Lex specialis derogat legi generalis. Dan Pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Saran dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwakan pelaku tindak pidana perjuidan online seharusnya mendakwakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) yang merupakan Lex specialis dari KUHP. Kedua, Pembuktian Tindak pidana perjudian online seharusnya menghadirkan alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 dan Pasal 44 untuk dapat mempermudah pembuktian dan mengetahui tempat dan sumber tindak pidana perjudian online tersebut dilakukanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101030;
dc.subjectPERJUDIAN ONLINEen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERJUDIAN ONLINE MELALUI INTERNET MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA (PUTUSAN NOMOR 101/PID.B/2011/PN.CRP.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record