dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HKI) merupakan hasil
dari kegiatan kreatif, inovatif dan kemampuan daya daya pikir atau intelektual
manusia itu sendiri yang disekspresikan dalam berbagai bentuk, yang berguna
demi menunjang serta memperkaya khazanah kehidupan manusia yang memiliki
nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan intelektual manusia tersebut
terwujud dalam bidang-bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di
Indonesia, penemuan akan karya-karya kreatif dan inovatif sudah tidak asing lagi,
sebab masyarakat Indonesia terkenal akan penemuan ide-ide kreatif dalam bidang,
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan satra. Pengaturan akan HKI di Indonesia
belum maksimal, sehingga perlu adanya pengaturan dan konsep yang jelas akan
hak kekayaan intelektual masyarakat Indonesia baik dalam sudut pandang hukum
positif dan sudut pandang Islam.
Penggunaan metode penelitian dalam karya tulis ilmiah dapat digunakan
untuk menggali, mengolah, dan merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh
sesuai dengan kebenaran ilmiah untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi,
sehingga pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara ilmiah. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam
skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan
konsep (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (research
approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang sedang ditangani.
Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini, pertama, bagaimana
konsep hukum hak cipta di Indonesia, kedua, bagaimana konsep hukum hak cipta
dalam sudut pandang Islam, dan yang ketiga, bagaimana kontribusi pemikiran hak
cipta dalam Islam terhadap perkembangan Hak cipta di Indonesia.
Penutup berisi kesimpulan dari maslah yang dibahas dalam pembahasan dan
saran yang berisi saran atau pendapat dari penulis terhadap masalah yang telah
dibahas dalam pembahasan | en_US |