Show simple item record

dc.contributor.authorARIF ANSORI
dc.date.accessioned2013-12-04T05:47:35Z
dc.date.available2013-12-04T05:47:35Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710191089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3766
dc.description.abstractNebis In Idem merupakan prinsip hukum yang berlaku dalam hukum perdata maupun hukum pidana. Perkara Perdata hal sebagaimana yang dipertanyakan di atas disebut dengan Nebis In Idem, mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan yang mengandung Nebis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). namun jika dalam sebuah perkara dengan obyek dan materi perkara yang sama, pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak termasuk Nebis In Idem. Kebutuhan dalam pelaksanaan peninjauan kembali dirasa sudah sangat mendesak, segala sesuatu mengenai pelaksanaannya akan diatur, dalam hal ini penulis mengangkat judul skripsinya “KAJIAN YURIDIS PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA GUGAT CERAI PADA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DI MAHAKAMAH AGUNG (STUDI PUTUSAN Nomor:567 PK/PDT/2008)”. Rumusan masalah meliputi dua hal yaitu pertama, apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali perkara Nomor:567 PK/PDT/2008 dan kedua, apakah Asas Nebis In Idem dapat berlaku mutlak dalam perkara perceraian. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali perkara Nomor : 567 PK/PDT/2008 dan untuk mengetahui apakah Asas Nebis In Idem dapat berlaku mutlak dalam gugat cerai di mahkamah agung dalam Putusan Nomor:567 PK/PDT/2008. xiii Metodologi penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian secara yuridis normatif (Legal Research). Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Skripsi ini menggunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode prespiktif melalui pengolahan bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian disusun secara sistematis dan terarah. Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi dasar Pertimbangan Hakim mengabulkan Peninjauan Kembali dalam putusan tersebut adalah ketentuan pasal 67 huruf e dan f Undang- Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No.5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 tahun 2009 pasal 31 ayat 2 , Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga mengabulkan permohonan peninjauan kembali, kedua, asas Nebis In Idem tidak berlaku mutlak karena belum adanya ketentuan baru yang mengatur asas Nebis In Idem secara tegas dalam perkara perceraian. Saran yang bisa disumbangkan ini adalah hendaknya pemberlakuan asas Nebis In Idem diteliti lebih lanjut bagi hakim bukan hanya dalam kasus perceraian yang mengandung asas Nebis In Idem tetapi dalam kasus lain. Dilakukan analisis bagi ilmu hukum yang mendalam sehingga nantinya mengurangi kemungkinan kasus perceraian yang memberlakukan asas Nebis In Idemen_US
dc.relation.ispartofseries070710191089;
dc.subjectPERKARA GUGAT CERAI PADA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG (en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA GUGAT CERAI PADA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG (Studi Putusan Nomor: 567 PK/PDT/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record