Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADANI, Andana
dc.date.accessioned2013-12-04T05:40:51Z
dc.date.available2013-12-04T05:40:51Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nim080710101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3758
dc.description.abstractAgama Islam mengajarkan apabila kita melakukan kegiatan hutang-piutang harus segera melunasinya, apabila kita sebagai orang yang mampu melunasi hutang tetapi menunda-nunda pelunasan tersebut maka kita termasuk orang yang zalim. Namun terdapat kemudahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya. Terkait hal ini orang yang berhutang (debitur) dapat mengalihkan hak nya kepada pihak lain. Hal ini juga berlaku pada orang yang berpiutang (kreditur) dapat mengalihkan piutangnya kepada pihak lain. Pada hukum Islam hal ini disebut Hiwalah/Hawalah yaitu pemindahan hutang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan nilai yang sama. Menurut istilah para ulama hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari Muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan Muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang). Namun Tidak dapat dipungkiri dalam prakteknya terdapat resiko dalam kontrak hiwalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan memberi invoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hiwalah kepada bank. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu Pertama, apa bentuk perlindungan hukum terhadap Bank dalam perjanjian Hiwalah apabila nasabah wanprestasi? Kedua, apa akibat hukum bagi nasabah yang melakukan wanprestasi terhadap bank. Ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi kepada bank pada akad hiwalah? Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan diatas, maka melalui skripsi ini menarik untuk dikaji perihal masalah tersebut yang dituangkan dalam judul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SYARI’AH PADA AKAD HIWALAH APABILA NASABAH MELAKUKAN WANPRESTASI”. Tujuan dari penulisan Skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis, juga mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu Pertama, Untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Bank dalam akad Hiwalah apabila nasabah wanprestasi. Kedua, untuk menganalisis akibat hukum nasabah yang melakukan wanprestasi akad Bank dalam akad Hiwalah. Ketiga, menganalisis cara penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi kepada bank pada akad Hiwalah. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu suatu metode berpangkal dari hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Tinjauan Pustaka dalam penulisan Skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yaitu mencakup: Bank Syari‟ah, Akad Hiwalah, Wanprestasi. Hasil penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap bank dalam akad hiwalah apabila nasabah wanprestasi terbagi menjadi dua yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif terdiri dari memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahan bank, dan kelayakan penyaluran dana. Sedangkan bentuk perlindungan represif terdiri dari: Penjadwalan kembali (Reschedulling),Persyaratan kembali (Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring). Akibat hukum nasabah yang melakukan wanprestasi akad Bank dalam akad Hiwalah terbagi menjadi 4 yaitu: Pertama, Nasabah selaku Muhal membayar kerugian yang diderita oleh bank selaku Muhal „alaih atau dengan kata lain disebut ganti rugi. Kedua, Adanya pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian. Ketiga, Adanya peralihan risiko. Keempat, Nasabah membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim. cara penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi kepada bank pada akad Hiwalah dengan cara non litigasi dan litigasi. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah kepada bank, upaya bentuk perlindungan hukum oleh bank harus di ikuti juga dengan 3 aspek; pertama akad hiwalah hendaknya harus dibuat secara baik sehingga menjamin kepentingan nasabah dan bank, kedua hendaknya adanya jaminan yang bersifat kebendaan dan/atau bersifat perorangan serta jaminan tersebut harus diikat secara sempurna sesuai dengan jenis jaminan, ketiga pemantauan atau pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pembiayaan yang telah diberikan apakah terjadi penyimpangan dari rencana semula. Di tujukan kepada pemerintah, bentuk perlindungan hukum terhadap bank dalam akad hiwalah yang telah dibahas oleh penulis hendaknya juga dimuat dalam Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari‟ah, mengingat untuk saat ini perlindungan hukum lebih di fokuskan terhadap nasabah, menurut hemat menulis perlindungan hukum antara nasabah dan bank harus seimbang sehingga ke depannya tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Di tujukan kepada MUI bahwa, penyelesaian sengketa menggunakan konsep novasi dalam KUH Perdata menurut hemat penulis identik dengan konsep hiwalah, mengingat konsep novasi dalam KUH Perdata hendaknya dapat dijadikan perbandingan dan pertimbangan pula untuk diaplikasikan dalam transaksi perbankan syari‟ah dengan dikeluarkannya fatwa DSN tentang hal tersebut, dengan meniadakan unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syari‟ahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101028;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Bank Syari'ah pada Akad Hiwalah Apabila Nasabahh Melakukan Wanprestasien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record