dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini adalah gambaran dalam pelaksanaan peraturan
Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/MDAG/PER/12/2008sering
kali
pemerintah
di dalam
menggunakan
kewenangannya
yang
telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di
harapkan. pengelolaan penataan pasar tradisional dengan pasar modern menjadi
kewenangan pemerintah daerah. Hal ini tentu saja kontradiksi dengan fakta yang
ada, di mana di beberapa daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Jember
terdapat beberapa Minimarket dalam format pasar modern yang letaknya relatif
berdekatan dengan pasar tradisional. Penelitian berkaitan dengan eksistensi pasar
tradisional dan pasar modern ditengah arus liberalisasi menjadi suatu hal yang
penting untuk dilakukan, karena hasil dari penelitian ini pada akhirnya dapat
mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pasar tradisional dan pasar
modern secara berkesinambungan, sehingga masyarakat kecil, khususnya usaha
kecil menengah tidak dirugikan dengan keberadaan pasar modern.
Permasalahan dalam skripsi ini (1) Bagaimanakah Implementasi Hukum
penataan Toko Modern di Kabupaten Jember Berdasarkan Perpres No.112 Tahun
2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008, (2)
Apakah penataan Toko Modern di Kabupaten Jember telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (Perpres No.112 Tahun 2007jo. Peraturan Menteri
Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dan (3) Solusi Serta kendala-kendala
yang terjadi dalam penataan tersebut. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini,
secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh
gelar sarjana Hukum di Universitas Jember, memberikan sumbangan pikiran
khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat
teoritis dengan kenyataan yang ada di masyarakatyang dapat berguna bagi
kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum, dan almamater. Adapun tujuan
khususnya yakni untuk mengetahui Implementasi Hukum penataan Toko Modern
di Kabupaten Jember Berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan
Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008, Kesesuaian penataan Toko
xii
Modern di Kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/MDAG/PER/12/2008
dan Kendala-kendalaSertaSolusi yang terjadi dalam penataan
tersebut. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif dimana setiap permasalah yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif.
Sedangkan dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan
pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan
konseptual atau conceptual approach.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pengertian
Toko Modern, Pendirian Toko Modern Bersih dan Kewenangan Pemerintah
Daerah, Prosedur Dan Mekanisme Pendirian Toko Modern dan Penerbitan izin
Usaha Pemerintahan yang baik serta Pemerintah Daerah tugas kewajiban serta
wewenangnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, Implementasi Hukum penataan Toko
Modern di Kabupaten Jember Berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2007 jo.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008, Kesesuaian
penataan Toko Modern di Kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri
Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Kendala-kendalaSertaSolusi yang
terjadi dalam penataan Toko Modern tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran bahwa dengan
semakin menjamurnya minimarket di kota Jember membuat dampak negatif yang
sangat besar terhadap keberadaan pasar tradisional dan sektor informal lainnya.
Untuk mengatasi semakin menjamurnya minimarket di kota Jember adalah dengan
cara membatasi jumlah minimarket maksimal 10 gerai untuk di setiap wilayah
kecamatan | en_US |