Show simple item record

dc.contributor.authorARGA HENDRIANTO
dc.date.accessioned2013-12-04T05:33:44Z
dc.date.available2013-12-04T05:33:44Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM060710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3748
dc.description.abstractLalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya angkutan barang menunjukkan peningkatan seiring dengan meningkatnya barang yang diproduksi dari sentra-sentra industri produksi menuju tempat pemasaran. Kendati pemerintah telah menyediakan prasarana jalan dan jembatan yang cukup memadai, beberapa pemakai jalan masih belum mempunyai kesadaran dan ketertiban di dalam berlalu lintas sehingga menimbulkan akibat tidak tercapainya kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, tertib dan lancar. Sebagai bentuk pengawasan angkutan jalan, keberadaan jembatan timbang sangat penting untuk melakukan pengawasan dan tindakan bagi angkutan barang yang melanggar. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum terkait keberadaan jembatan timbang. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami mekanisme jembatan timbang bagi kendaraan angkutan barang berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sanksi hukum bagi pengguna jembatan timbang yang melanggar. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa peranan jembatan timbang sendiri setidaknya dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) peranan, antara lain : a) Peranan Pemantauan ; b) Peranan Pengawasan dan c) Peranan Penindakan. Mekanisme kendaraan angkutan barang yang ditimbang di jembatan timbang sebenarnya sederhana. Dalam memproses penimbangan kendaraan, maka dilakukan beberapa mekanisme sebagai berikut : a) Kendaraan masuk komplek jembatan xiii timbang melalui jalur masuk, b) Kendaran berhenti di atas platform untuk ditimbang, c) Petugas timbang mengaktifkan timbangan untuk dilihat berat kendaraan, d) Untuk jembatan timbang modern, petugas kemudian memasukkan data JBB/JBKB kendaraan, dan komputer menghitung secara otomatis, e) Kalau hasilnya bahwa terjadi kelebihan muatan, maka sopir/kenek kemudian membayar denda sesuai dengan kelebihan muatan. Namun kalau kelebihan muatan terlalu besar sesuai peraturan, maka kendaraan kemudian memasuki jalur gudang/palataran penyimpanan muatan lebih, dan kendaraan memasuki jalur timbangan untuk ditimbang sekali lagi, kalau masih kelebihan muatan masuk ke palataran penumpukan barang, apabila proses penimbangan tersebut sudah selesai kendaraan keluar melalui jalur keluar . Dalam kaitannya dengan pelanggaran muatan lebih, angkutan barang dengan muatan sampai dengan batas faktor keselamatan 25 % dari JBI dapat dilakukan pengaturan melalui Peraturan Daerah dengan klasifikasi pelanggaran sebagai berikut : a) Pelanggaran tingkat I : > 5 % - 15 % dari JBI ; b) Pelanggaran tingkat II : > 15 % - 25 % dari JBI dan Pelanggaran tingkat III : > 25 % dari JBI. Untuk pelanggaran tingkat III dikenakan sanksi pidana disertai dengan perintah pengembalian kendaraan ke tempat asal (tidak boleh melanjutkan perjalanan) yang harus dilaksanakan pada jembatan timbang pertama dari tempat asal pemberangkatan angkutan barang agar perjalanan kembali tidak terlalu jauh. Dalam hal apabila kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak mau atau tidak mampu kembali ke tempat asal, maka Operator/pengemudi (crew) harus menurunkan muatannya dengan segala resiko yang harus ditanggungnya, dilakukan dengan persyaratan dan tata cara/prosedur Saran yang diberikan bahwa peranan jembatan timbang sangat penting dalam memantau dan mengawasi muatan barang, lebih penting lagi bagaimana upaya mengawasi aparat yang bekerja di jembatan timbang agar tidak terlibat dalam pungutan liar (pungli) oleh para sopir muatan barang dengan aparat di jembatan timbang. Upaya penetapan denda di jembatan timbang harus dibarengi dengan upaya pendukung yaitu pengendalian permintaan (demand) dengan tindakan pencegahan (preventif). Hal ini akan mempersempit kesempatan operator angkutan barang untuk melakukan pelanggaran.en_US
dc.relation.ispartofseries060710101126;
dc.subjectJEMBATAN TIMBANG DALAM FUNGSI PENGAWASAN ANGKUTAN BARANGen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP JEMBATAN TIMBANG DALAM FUNGSI PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG OLEH PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record