dc.description.abstract | Dunia perbankan saat ini memang begitu canggih seiring dengan kemajuan
teknologi. Salah satunya adalah produk kartu kredit telah banyak digunakan
sebagai alat pembayaran yang cukup praktis. Kemana pun tujuannya, orang tidak
perlu lagi membawa uang berlebihan. Tetapi tanpa disadari para pemegang kartu
kredit ini, akan membawa resiko-resiko yang akhirnya berujung pada sengketa.
Sengketa tidak hanya disebabkan oleh kesalahan dari pemegang kartu kredit,
melainkan sengketa bisa berawal dari kelalaian pihak bank penerbit dalam
memberikan jasa pelayanan kartu kredit. Ada sengketa, maka ada solusi, salah
satunya adalah dengan cara menyelesaikan melalui mediasi perbankan, saat
mediasi perbankan berhasil dilaksanakan maka terciptalah akta perdamaian.
Tetapi pada pelaksanaanya, ternyata salah satu pihak tidak patuh pada akta
perdamaian yang mereka buat, walaupun mediasi perbankan memiliki sifat
mengikat dan final, tetapi karena penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan,
maka tidak dapat dilakukan eksekusi.
Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan
masalah apakah bentuk hubungan hukum para pihak dalam mekanisme kartu
kredit , apakah makna mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa
akibat wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit dan apakah akibat hukum
apabila salah satu pihak tidak mematuhi akta perdamaian dari mediasi perbankan.
Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis
maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang
berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum,
antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi
xiv
yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang
hendak diteliti.
Adapun kesimpulan pada skripsi ini antara lain: 1) hubungan hukum yang
terjadi di antara para pihak dalam mekanisme kartu kredit meliputi hubungan
hukum antara bank penerbit dengan pemegang kartu kredit, hubungan hukum
antara bank penerbit dengan pedagang, hubungan hukum antara pemegang kartu
kredit dengan pedagang dan diantara para pihak memiliki hak-hak serta
kewajibannya masing-masing; 2) Makna mediasi perbankan sebagai alternatif
penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit pada
intinya adalah perdamaian, dengan kata lain tidak ada yang kalah dan yang
menang, keduanya sama-sama berunding dengan dipandu oleh mediator untuk
mencapai kesepakatan yang adil, dan cara berproses pada mediasi perbankan
diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 dan prosedurnya
berada di dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP perihal mediasi
perbankan; 3) Akibat hukum apabila salah satu pihak tidak mematuhi akta
perdamaian dari mediasi perbankan, maka pihak yang dirugikan dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada saat proses mediasi di pengadilan
berlangsung dan ternyata berhasil dibuatlah akta perdamaian, agar persetujuan
perdamaian tersebut dapat dipaksakan pelaksanaanya, maka mutlak diperlukan
“putusan perdamaian” untuk memutuskan perdamaian yang telah disepakati para
pihak tersebut. Putusan perdamaian merupakan suatu putusan yang tertinggi,
tidak ada upaya banding dan kasasi terhadapnya. Itu sebabnya secara teknis dan
yuridis dikatakan, putusan perdamaian dengan sendirinya melekat kekuatan
eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. | en_US |