Show simple item record

dc.contributor.authorALFIAN YULIUS SADADANG
dc.date.accessioned2013-12-04T05:23:31Z
dc.date.available2013-12-04T05:23:31Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710191088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3735
dc.description.abstractMahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Di Indonesia sebagai jawaban kepada masyarakat mengenai tidak adilnya hukuman yang diberikan kepada terdakwa dalam beberapa kasus yang beredar. Hukuman itu dinilai masyarakat tidak sesuai dengan nilai barang hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Mahkamah Agung juga menyadari bahwa nilai batasan yang terdapat dalam KUHP sudah tidak relevan dengan keadaan nilai pada saat ini, maka dari itu Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan baru untuk merubah batasan nilai yang ada dalam KUHP sebesar Rp. 250,- menjadi RP. 2.500.000,-. Namun setelah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 terdapat banyak pro dan kontra dalam menanggapi keluarnya peraturan itu. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dinilai tidak dapat dilaksanakan karena melanggar asas lex superior derogate legi inferior jika dilihat dari hierarki Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan telah menyimpang dari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat permasalahan baru selain mengenai kekuatan Peraturan Mahkamah Agunng yaitu mengenai ukuran hakim dalam menentukan nilai barang hasil tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Utuk menentukan acara pemeriksaan yang 13 tepat bagi suatu perkara maka perlu adanya suatu ukuran bagi hakim dalam memproses perkara yang bersangkutan nantinyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191088;
dc.subjectPERATURAN MAHKAMAHen_US
dc.titlePENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record