dc.description.abstract | Pada saat dimana hubungan antar negara telah semakin baik dan sarana
pengangkutan yang sudah semakin modernnya sehingga tidak menyulitkan orang
untuk berpergian maka dapat saja terjadi bahwa seseorang berdomisili dinegara
lain, tentunya dengan berbagai alasan yang beragam, misal untuk bekerja dan
bersekolah Belum diakuinya Taiwan sebagai sebuah Negara oleh sebagian besar
negara lain di dunia merupakan kendala besar bagi Taiwan untuk menjalin
hubungan diplomatik dan hubungan kerjasama yang lebih luas. Sehubungan
dengan itu penulis ingin memaparkan skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN
WARGA NEGARA INDONESIA DAN TAIWAN BERKAITAN DENGAN
TIDAK ADANYA PENGAKUAN TAIWAN SEBAGAI NEGARA
BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MELAKUKAN
HUBUNGAN BILATERAL.” Dua hal yang menjadi pokok permasalahan yaitu:
(1). Kedudukan warga negara Indonesia di Taiwan dan warga negara Taiwan di
Indonesia dengan tidak adanya pengakuan Taiwan sebagai negara adalah sama
dengan status warga negara asing lain yang berkunjung ke negara lain yang sudah
mendapat pengakuan begitu juga dengan kedudukan warga negara taiwan yang
berada di Indonesia. status kewarganegaraan seseorang erat kaitannya dengan
perlindungan hukum internasional yang akan diberikan kepadanya, terhadap
dirinya, harta benda, dan keluarganya dimanapun dirinya berada. Taiwan
merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup diperhitungkan. Banyak sekali
hubungan kerjasama perdagangan yang telah dijalin dengan Taiwan di berbagai
bidang kehidupan. Mulai dari bidang perdagangan dan perekonomian, investasi
investasi perusahaan Taiwan, ketenagakerjaan, pendidikan dan Kepariwisataan.
Pada prinsipnya setiap negara akan bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya dimanapun ia berada dan
orang asing akan mendapat perlindungan hukum, dalam pembatasan-pembatasan
tertentu, baik dari negara tempat sementara ia berada dan dari negara asalnya. (2).
Pertanggungjawaban Negara Taiwan dan Republik Indonesia berkaitan
perlindungan Warga Negara Indonesia di Taiwan. Pada tatanan teorinya, ada
empat pendapat mengenai hak izin masuk (admission) warga asing.
xiii
Pertama, berpendapat bahwa izin masuk merupakan hak yang harus diberikan
oleh Negara kepada semua orang asing tanpa terkecuali. Kedua, negara
berkewajiban memberikan hak izin masuk, tetapi juga mempunyai hak untuk
melarang masuk beberapa kategori orang tertentu seperti pecandu obat bius, orang
yang mempunyai penyakit tertentu dan orang-orang yang 'tidak dikehendaki'
lainnya. Ketiga, Negara terikat untuk memberikan izin masuk kepada setiap
warga asing, namun juga dapat menetapkan syarat-syarat tertentu mengenai
prosedur masuk teritorial negara tersebut. Bisa saja negara memberikan
kebebasan admisi kepada kelompok orang tertentu untuk alasan tertentu, seperti
pelajar dan pelancong. Keempat, negara mempunyai hak penuh untuk melarang
seluruh warga asing untuk masuk ke dalam wilayahnya. Negara-negara di dunia
saat ini sebagian besar menganut sistem yuridiksi teritorial, di mana negara
berkuasa penuh dalam memberlakukan prinsip hukumnya di dalam kawasan
teritorialnya baik kepada warganya maupun warga asing, yang paling kompeten
dalam mengatur kedudukan orang asing dan berkaitan dengan hak manusia secara
alami adalah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights). Perlindungan itu merupakan tugas negara, sebagai
bentuk pengakuan hak asasi manusia yang berlaku universal | en_US |