dc.description.abstract | Pelanggaran Negara atas kewajiban yang telah diberikan Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ataupun Kovenan Internasional terhadap hal
mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan memberikan dampak diskriminasi
terhadap hak atas pendidikan warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang
tidak sesuai dengan konsep hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan
budaya (ekosob) , menandakan bahwa hal ini adalah suatu tindakan yang sangat
merugikan seluruh aspek bangsa. Dengan dipermasalahkannya berbagai klausul
yang ada di dalamnya melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, seperti dengan hal nya dalam Putusan
Nomor 5/PUU-X/2012, maka perlu dipertanyakan kembali bagaimana eksistensi
negara terhadap pemenuhan hak tersebut. Berdasarkan uraian diatas penulis
mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi
dengan judul Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUX/
2012 Atas Pemenuhan Hak Dasar Pendidikan Yang Tidak Diskriminatif
Berdasarkan Konsep Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Permasalahan yang
diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai bagaimana kesesuaian Ratio
Decidendi dalam putusan a quo dengan konsep hak ekosob serta mengenai
permasalahan unsur-unsur yang seharusnya mengandung implementasi hak
ekosob dalam UU Sisdiknas.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
suatu putusan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) dengan menggunakan konsep
hak ekosob, sehingga dengan harapan untuk mengetahui kesesuaian Ratio
decidendi Mahkamah dalam Putusan a quo dengan konsep tersebut. Kemudian
untuk mengetahui unsur-unsur hak ekosob apa sajakah yang seharusnya
digunakan dalam UU Sisdiknas yang tentunya tidak mengandung unsur
diskriminasi terhadap warga negara.
Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini
secara yuridis normatif (Legal Research) dengan pendekatan masalah berupa
xiv
pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (Case
Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan
perbandingan (Comparative Approach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan
dalam skripsi ini yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non-hukum dengan metode analisis bahan menggunakan logika hukum
berdasarkan metode deduksi.
Dalam Ratio Decidendi Mahkamah ada beberapa hal yang sesuai dengan
konsep hak ekosob, diantaranya mengenai kewajiban negara (obligation) dalam
pemenuhan hak atas pendidikan, namun dalam hal kewajiban tersebut tidak
sepenuhnya negara mampu memenuhinya. Dengan dengan dalil Maximum
Avaliable Resources, negara berhak mengakui bahwa inilah keadaan sumber daya
yang ada dan negara hanya mampu berdasarkan sumber daya yang maksimal yang
ada, tetapi pada faktanya bahwa konsep hak ekosob yang tertera dalam kovenan
ICESCR (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) yang
telah di ratifikasi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Dalam kovenan tersebut menekankan bahwa realisasi progresif mengenai
beberapa hal yang ada dalam kovenan khususnya pada Pasal 13 dan Pasal 14
kovenan hanya beberapa yang sudah dalam tataran realisasi progresif.
Lalu mengenai unsur hak ekosob yang seharusnya ada dan tidak bersifat
diskriminatif yaitu dari segi unsur kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak
atas pendidikan terhadap warga negara, dengan menyediakan sarana dan
prasarana, serta sistem administrasi anggaran untuk menentukan seberapa besar
anggaran untuk pendidikan, kemudian dalam hal pemenuhan pendidikan secara
cuma-cuma untuk menghilangkan diskriminasi yang dirasakan oleh warga negara.
Saran dari penulis, seharusnya dalam hal melakukan penafsiran konstitusi
atas penerapan hak asasi manusia, Mahkamah seharusnya melakukan penafsiran
berdasarkan bagaimana hak ini telah diundangkan, meskipun hanya diseminasi
tentang hak asasi manusia namun hal ini sangat berpengaruh terhadap hasil akhir
putusan. Lalu dalam hal yang seharusnya ada dalam UU Sisdiknas ada yaitu unsur
yang tidak diskriminatif, legislatif maupun eksekutif yang berwenang untuk
xv
membuat suatu undang-undang semestinya sudah mengerti dan paham mengenai
penerapan UU Sisdiknas ini akan berpotensi dimana. Keadaan ketidakcocokan
antara Kovenan Internasional (ICESCR) yang telah diratifikasi dalam bentuk
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dengan UU Sisdiknas ini
sangatlah hal yang mengecewakan sehingga menuntut Committee CESCR supaya
lebih intens dalam melakukan diseminasi terhadap hak ekosob | en_US |