Show simple item record

dc.contributor.authorALAM MUHAMMAD FAHRIZAL
dc.date.accessioned2013-12-04T04:25:49Z
dc.date.available2013-12-04T04:25:49Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM060710191073
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3667
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi dalam perjalanan hidup, manusia mengalami tiga peristiwa yang penting yaitu pada waktu dilahirkan, waktu kawin dan waktu dia meninggal dunia. Timbullah persoalan setelah orang meninggal dunia, apakah yang terjadi dengan segala sesuatunya yang ditinggalkan. Oleh karena itu dengan adanya persangkaan meninggal dunia akibat hilangnya anak buah Kapal Motor Fitria Persada (Putusan Mahkamah Agung Nomor 03 K/PDT.Pen/2010). Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji meliputi 2 (dua) hal, yaitu ; pertama, kapan seseorang dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelamnya Kapal Motor Fitria Persada. Kedua, apa akibat hukumnya bagi seseorang yang dinyatakan meninggal dunia terhadap ahli waris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 03 K/PDT.Pen/2010. Tujuan penulisan ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Di dalam Pasal 1915 KUHPerdata persangkaan adalah kesimpulankesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal, ada dua macam persangkaan yaitu : persangkaan hakim dan persangkaan undang-undang. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa anak buah kapal adalah awak selain nakhoda, meninggal dunia menurut ilmu kedokteran didefinisikan sebagai berhentinya fungsi sirkulai dan respirasi secara permanen, ahli waris adalah mereka yang menggantikan kedudukan si pewaris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya pewaris. Pertama, Seseorang dinyatakan meninggal dunia dengan terjadi kecelakaan kapal motor Fitria Persada yang terjadi di Laut Masalembo Karena kapal mengalami lambung robek dan terkena ombak keras yang mengakibatkan kapal miring kemudian tenggelam. Dalam kejadian ini ada 4 orang termasuk xiii Kusnadi yang tidak dapat diselamatkan karena terhalang kayu dan jauh dari sekoci. Kedua, akibat hukum dengan dinyatakan meninggal dunia terhadap Kusnadi oleh hakim Mahkamah Agung sehingga dapat beralihnya kewajiban dan hak kepada ahli waris terutama atas klaim asuransi jiwa milik Kusnadi yang tecatat dalam PT. Asuransi Jiwa Bringin jiwa Sejahtera (Bringin Life Syariah). Saran penulis hendaknya dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dapat ditentukan berapa batas minimal waktu secara jelas dalam menyatakan seseorang itu meninggal dunia, dan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan yurisprudensi untuk digunakan memutuskan suatu perkara yang memiliki kesamaan baik ditingkat pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.en_US
dc.relation.ispartofseries060710191073;
dc.subjectPERSANGKAAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT HILANGNYA ANAK BUAH KAPALen_US
dc.titlePERSANGKAAN MENINGGAL DUNIA AKIBAT HILANGNYA ANAK BUAH KAPAL MOTOR FITRIA PERSADA (Putusan Mahkamah Agung Nomor 03 K/Pdt.Pen/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record