Show simple item record

dc.contributor.authorAinul Yaqin Wahyu Suryawan
dc.date.accessioned2013-12-04T04:12:04Z
dc.date.available2013-12-04T04:12:04Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM090710101201
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3645
dc.description.abstractPembangunan ekonomi di Indonesia dalam beberapa dasawarsa terakhir diikuti oleh perkembangan dinamika sosial yang berkaitan dengan globalisasi dan pasar bebas (free market), pembangunan ekonomi yang diharapkan menjadi pondasi kesejahteraan rakyat dihadapkan dengan fenomena globalisasi dan pasar bebas (free market) sehingga membuat semakin dominannya peran swasta dalam kegiatan perekonomian di suatu negara. Sehingga muncul wacana mengenai tanggung jawab yang harus diemban oleh perusahaan, salah satu konsep yang lahir adalah Corporate Social Responsibility atau sering dikenal dengan sebutan CSR. Di Indonesia Corporate Social Responsibility (CSR) dapat diterjemahkan menjadi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau dalam BUMN diimplementasikan dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bahkan dipertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sehingga Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang selama ini dikenal dengan sifat sukarela (voluntary) menjadi sebuah kewajiban (liability) bagi perusahaan, baik swasta maupun nasional terutama yang bergerak di bidang/ berkaitan dengan sumber daya alam. Pengaturan CSR tersebut semakin menegaskan bahwa CSR yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory). PTPN XI-PG Semboro sebagai BUMN dan Perseroan Terbatas yang memiliki lahan Hak Guna Usaha di tanah Spada desa Nogosari telah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan melalui Program Kemitraan dan xiv Bina Lingkungan (PKBL) di desa Nogosari tetapi masih menuai konflik dengan Himpunan Masyarakat Tani Nogosari (HMTN) dimana dalam tuntutannya HMTN menuntut pembagian tanah Spada 50:50 dan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebesar 1,5 Milyar, sehingga menarik bagi penulis untuk mengkaji lebih dalam permasalahan tersebut. Oleh karena itu terdapat beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan, yaitu: 1. Bagaimana bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dilakukan oleh Pabrik Gula Semboro di desa Nogosari? 2. Apakah pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dilaksanakan Pabrik Gula Semboro sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan oleh PG Semboro di desa Nogosari, kabupaten Jember, untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian antara pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan oleh PG Semboro dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia dan emberikan wawasan, informasi serta sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat, almamater, mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Jember serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap permasalahan yang dihadapi. Manfaat penelitian yang ingin dicapai oleh penulis, dalam penyusunan skripsi ini adalah ntuk mengembangkan ilmu hukum di bidang pemerintah khususnya pemerintah pusat menyangkut pembentukan peraturan perundangundangan, untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada para pihak terutama penyelenggara negara di bidang pemerintahan dan perseroan terbatas. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan endekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember dan Kantor PTPN XI-PG Semboro. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan xv adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. PTPN XI – PG Semboro sebagai BUMN pada dasarnya telah melaksanakan CSR dalam bentuk Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di desa Nogosari hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat ketimpangan antara Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan, PTPN XI - PG Semboro terlalu banyak melaksanakan Program Bina Lingkungan dan minim dalam Program Kemitraan. Permasalahan selanjutnya terletak pada pengaturan CSR di Indonesia. Permasalahan yang muncul disebabkan karena tidak adanya kesatuan bahasa mengenai pendefinisian CSR yang menyebabkan pelaksanaan CSR di Indonesia menjadi kabur, ketidaktegasan peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum pelaksanaan CSR juga menjadi salah satu faktor penyebab semrawutnya pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Indonesia. Saran dari penulis adalah perlu adanya pembaruan pemahaman mengenai PKBL oleh PTPN XI-PG Semboro di desa Nogosari, sehingga pelaksanaan PKBL di desa Nogosari menjadi lebih serius dan tidak hanya ditekankan pada kegiatan yang bersifat kedermawanan (philanthropy) tetapi perlu juga pelaksanaan kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat melalui Program Kemitraan dan juga perlu ada kesatuan bahasa yang jelas mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga peraturan perundang-undangan dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam menaungi setiap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial perusahaan di Indonesia;en_US
dc.relation.ispartofseries090710101201;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) – PG SEMBOROen_US
dc.titlePELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) – PG SEMBORO DI DESA NOGOSARI, KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record