Show simple item record

dc.contributor.authorAINON WIRANATA PUTRA
dc.date.accessioned2013-12-04T04:05:29Z
dc.date.available2013-12-04T04:05:29Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710101173
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3631
dc.description.abstractPajak adalah sumber penerimaan tersebesar Negara dalam ketentuan pasal 23A Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,menyebutkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang ,pajak adalah adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan normanorma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bila setiap wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak, tentunyapenerimaan negara atas pajak akan terus meningkat, bukan berkurang, sebab jumlah wajib pajakpotensial cenderung semakin bertambah setiap tahun. Kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pengetahuan dan pemahaman akan peraturanperpajakan, pelayan fiskus yang berkualitas, dan persepsi wajib pajak atas efektivitas system perpajakan. Sebagian wajib pajak tidak mengerti tentang peraturan perpajakan yang ada,oleh karena itu butuh adanya suatu peraturan yang harus disepakati dan dipatuhi bersama yaitu Undang-undang perpajakan, Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; 1. Bagaimana Wewenang petugas pajak dalam pelaksanaan penarikan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ? 2. Bagaimana upaya petugas pajak dalam peningkatkan kemauan wajib pajak untuk membayar pajaken_US
dc.relation.ispartofseries080710101173;
dc.subjectWEWENANG PETUGAS PAJAK, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANen_US
dc.titleWEWENANG PETUGAS PAJAK DALAM PELAKSANAAN PENARIKAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record