Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD IQBAL FANANI
dc.date.accessioned2013-12-04T03:53:32Z
dc.date.available2013-12-04T03:53:32Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710101145
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3601
dc.description.abstractPeranan BK sangat penting dalam mengawasi kinerja anggota DPR RI. Penyelidikan & Verifikasi merupakan tugas pertama Badan Kehormatan. Berbagai kelompok masyarakat yang kritis terhadap parlemen memberikan rapor merah bagi kinerja Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat karena Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai belum optimal dalam mengarahkan anggota legislatif bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Sejauh kita pahami Undang-Undang Susunan dan Kedudukan maupun Peraturan Tata Tertib, telah diringkas dengan baik dalam Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPR RI. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu : 1. Bagaimanakah korelasi antara komposisi keanggotaan Badan Kehormatan dengan komposisi keanggotaan di DPR? 2. Bagaimanakah keputusan Badan Kehormatan terhadap pelanggaran kode etik yang serupa yang dilakukan oleh anggota Dewan? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendakatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan ini adalah menguraikan tentang landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, meliputi ruang lingkup dan teori pengawasan, pengertian Badan Kehormatan, Pembentukan dan tugas Badan Kehormatan, Pengertian kode etik, Tujuan kode etik, Hak anggota, Kewajiban anggota, Pengertian dan kedudukan DPR, Tugas dan wewenang DPR, dan Fungsi DPR. xv Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa DPR RI mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang didalamnya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Untuk mengawasi kinerja dan fungsi lembaga tersebut terdapat Badan Kehormatan yang anggotanya juga terdiri dari kalangan internal anggota legislatif. Hubungan keanggotaan tersebut belum dapat dikatakan seimbang dan dinilai perlu perubahan. Tidak adanya pemerataan di setiap fraksi menjadi faktor utama dalam menjalankan kepentingan lain dan untuk menghindarinya maka diperlukan “check and balance” (saling koreksi, saling mengimbangi). Jika BK sudah mengalami konflik kepentingan, tidak menutup kemungkinan bahwa BK tidak efektif dalam melaksakan tugasnya. Di sisi yang lain, adanya BK dan kerja-kerja yang dilakukan selama ini dalam menegakkan kode etik belum dapat menimbulkan efek jera bagi anggota DPR yang tidak disiplin dan tidak melakukan kewajibannya sebagai anggota dewan. Terbukti dalam mekanisme pengambilan keputusan masih belum tegas. Berdasarkan Tata Beracara BK DPR RI seharusnya BK lebih optimal untuk melaksakan tugas tanpa adanya kepentingan politik dan kepentingan pribadi untuk menyelesaikan konflik maupun planggaran kode etik di internal DPR RI terutama dalam memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan harus didasarkan asas kepatutan, fakta-fakta dalam hasil sidang verifikasi, fakta-fakta dalam pembuktian, faktafakta dalam pembelaan, dan tata tertib kode etik. Saran-saran yang dapat diberikan adalah diperlukan beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu : a) Perlu peningkatan kesadaran dan pemahaman anggota BK beserta anggota DPR RI terhadap sistem kinerja bedasarkan peraturan yang berlaku; b) Adanya pemerataan perwakilan setiap fraksi di komposisi keanggotaan BK, serta diperlukannya keanggotaan nonlegislatif; c) Lebih terbuka dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi agar masyarakat juga dapat memantau; d) Dalam memutus pelanggaran kode etik harus adil tanpa adanya konflik kepentingan.en_US
dc.description.sponsorshipPERILAKU PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATen_US
dc.relation.ispartofseries080710101145;
dc.subjectTUGAS BADAN KEHORMATAN DPR, PERILAKU PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATen_US
dc.titleTUGAS BADAN KEHORMATAN DPR DALAM MENJAGA MARTABAT DAN PERILAKU PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record