Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD FARIS WIJDAN
dc.date.accessioned2013-12-04T03:30:27Z
dc.date.available2013-12-04T03:30:27Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM060710101201
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3550
dc.description.abstractPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan ayat (3) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, sebagaimana termaktub pada pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2003, adalah sebagai berikut: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dalam konteks lokal, khususnya di Kabupaten Jember, pada tanggal 5 Maret 2007 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember (lembaran daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 2). Tujuan Peraturan Daerah xiii tentang penyelenggaraan pendidikan tersebut ditegaskan pada pasal 5 sebagai berikut: ”Penyelenggaraan pendidikan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar yang ditentukan secara nasional dengan mempertimbangkan pengembangan potensi dan ciri khusus daerah di Kabupaten Jember”. Kini, setelah melebihi 6 (enam) tahun, mendesak dilakukan kajian dan penelitian terhadap Peraturan Daerah tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember?; apa saja hambatan dan bagaimana solusi implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember?. Tujuan penelitian yakni mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember; mengidentifikasi hambatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember, dan merumuskan solusi mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember. Untuk memperoleh data yang diharapkan, tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Akhirnya dapat dikemukakan kesimpulan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember ternyata tidak efektif. Tidak efektifnya implementasi tersebut, dapat diketahui bahwa pasal 32 dan pasal 33 dalam Perda tersebut tidak terlaksana secara maksimal, bahwa lembaga/satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK di Kabupaten Jember yang melaksanakan Peraturan Daerah tidak mencapai 50%,en_US
dc.relation.ispartofseries060710101201;
dc.subjectPERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 MENGENAI PENYELENGGARAAN PENDIDIKANen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 MENGENAI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record