Show simple item record

dc.contributor.authorAGUS SETIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-04T00:50:04Z
dc.date.available2013-12-04T00:50:04Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710191095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3337
dc.description.abstractTransportasi memiliki peranan penting untuk memperlancar kegiatan perekonomian. Pentingnya transportasi ini tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan baik jasa pengangkutan orang maupun jasa pengangkutan barang. Transportasi merupakan kegiatan pemindahan barang (Muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Salah satu sektor jasa yang memiliki faktor penting dalam perekonomian adalah Sektor Jasa Angkutan Truk, Jasa Angkutan Truk merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi dunia. Kondisi geografis Negara yang meliputi daratan pulau, maupun kepulauan, menuntut roda transportasi yang handal serta ekonomis. Jasa Angkutan Truk lah yang mengambil peranan. Tingkat penggunaan truk masih di bawah rata-rata dan sering melebihi batas muatan. Karena kebanyakan truk memiliki kelebihan muatan dan kondisi jalan yang rusak, truk jarang beroperasi dan kecepatan laju mereka rendah dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tujuan penulisan skripsi ini adalah : (1) Untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pengusaha truk terhadap kegiatan pengangkutan yang melebihi kapasitas muatan., (2) Untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat kapasitas muatan barang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (3) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi pengangkut yang melakukan pengangkutan yang melebihi kapasitas muatan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif. Setelah dilakukan pembahasan atas rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan metodologi tersebut maka hasilnya adalah : (1) Pengusaha truk sebagai pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi dalam proses pengangkutan sejak pemuatan sampai xiii pembongkaran di tempat tujuan. Mengenai kegiatan pengangkutan yang melebihi kapasitas, walaupun bukan kelalaian pihak pengusaha truk itu sendiri. Akan tetapi tanggung jawab tetap di bebankan kepada pengusaha truk tersebut. Hal tersebut terdapat pada Pasal 1367 KUHPerdata bahwa ’’pengusaha pengangkutan bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan buruk/karyawannya’’. Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan pengangkutan ternyata disuatu jalan mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian dari karyawanya tetap itu tanggung jawab si pengusaha pengangkutan. (2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, mengenai ketentuan tata cara pemuatan dimensi mobil barang atau syarat-syarat kapasitas muatan seperti diatur dalam undang-undang tersebut, meliputi; Pasal 48, mengatur soal persyaratan teknis dan laik jalan; Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54, mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor; Pasal 169, terkait pengawasan muatan barang. Ketentuan mengenai muatan dijelaskan dalam Pasal 169 yang mewajibkan pengemudi dan/atau pengusaha angkutan umum untuk mematuhi ketentuan mengenai daya angkut, tata cara pemuatan, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Bila barang yang diangkut melebihi daya angkutnya berarti melanggar pasal 169, yaitu pelanggaraan muatan (daya angkut). (3) Akibat hukum bagi pengusaha pengangkutan yang melakukan pengangkutan melebihi kapasitas muatan adalah sanksi. Sanksi itu berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Yang mana sanksi administratif itu adalah, peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. Sedangkan sanksi pidananya adalah pidana penjara dan kurungan.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191095;
dc.subjectJASA PENGIRIMAN BARANG YANG MELEBIHI KAPASITAS MUATANen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PENGANGKUTAN TRUK SEBAGAI PENYEDIA JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MELEBIHI KAPASITAS MUATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record