dc.description.abstract | Penganiayaan adalah suatu perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan
tidak enak, rasa sakit, atau luka, termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang lain
sebagai tindak pidana yang diaturn dalam Pasal 351 KUHP. Pembuktian merupakan
masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang
pengadilan. Terdakwa melalui pembuktian akan ditentukan nasibnya bersalah atau
tidak melakukan tindak pidana. Apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan
alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP, Terdakwa dinyatakan bersalah
dan akan dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, Hakim harus cermat, hati-hati dan
matang dalam menilai dan mempertimbangkan nilai-nilai pembuktian. Majelis hakim
harus mempertimbangkan semua fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diperoleh dari
pemeriksaan persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti sehingga mendapatkan suatu keyakinan hakim, hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan
uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 1100/
Pid.B/2010/PN. Jr. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1)
Apakah pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/ Pid.B/2010/ PN. Jr. telah sesuai
dengan sistem pembuktian dalam KUHAP dan (2) Apakah pertimbangan Hakim
yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah sudah sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan.
Tujuan penelitian hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami
apakah pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/ Pid.B/2010/PN. Jr. telah sesuai
dengan sistem pembuktian dalam KUHAP, dan apakah pertimbangan Hakim yang
menyatakan bahwa Terdakwa bersalah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute
approach), dan studi kasus (case study).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama :
Pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/Pid.B/2010/PN.Jr. menurut sistem
pembuktian dalam KUHAP sudah sesuai karena telah memenuhi alat bukti minimal
xiii
dan adanya keyakinan hakim. Dalam putusannya, majelis hakim mendasarkan
pertimbangan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat
keterangan ahli berupa visum et repertum atas nama saksi korban dari dokter.
Dengan demikian, pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/Pid.B/2010/ PN.Jr. sudah
memenuhi alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh KUHAP dan sudah sesuai
menurut sistem pembuktian dalam KUHAP, didasarkan pada alat bukti yang sah
sebagaimana tersebut dalam Pasal 184 KUHAP ayat (1) KUHAP, antara lain :
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, disertai
dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut; kedua,
Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan fakta
yang terungkap di persidangan diperoleh melalui pertimbangan yuridis dan
pertimbangan non-yuridis dalam persidangan. Pertimbangan Hakim yang bersifat
yuridis adalah fakta–fakta yuridis yang terungkap dalam suatu persidangan.
Sedangkan Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis adalah pertimbangan yang
timbul dari dalam sidang yang berasal dari luar peraturan, berupa hal-hal yang
memberatkan dan meringankan. Putusan dan pertimbangan hakim sudah tepat,
karena unsur penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP dengan
unsur-unsur barang siapa dan melakukan penganiayaan sudah dapat terpenuhi. Unsur
barang siapa dalam pertanggungjawaban pidana tersebut dilakukan oleh Rahmawati
Maulida terhadap Endah Catur Martarini Ayu Pitaloka. | en_US |