Show simple item record

dc.contributor.authorAGHASTYA AIN GHANESA
dc.date.accessioned2013-12-03T07:12:31Z
dc.date.available2013-12-03T07:12:31Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM070710101081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3032
dc.description.abstractDi Indonesia ada 3 (tiga) macam hukum waris untuk menyelesaikan sengketa waris yaitu, antara lain Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Barat peninggalan Hindia Belanda yang bersumber pada BW (Burgerlijk Weboek) yang di Indonesia telah diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Menurut Pasal 830 KUHPerdata menyebutkan bahwa pewarisan terjadi hanya karena adanya kematian, dan menurut Pasal 831 jika ada seseorang yang meninggal dunia maka harta peninggalannya di warisi oleh para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan anak tiri sebagai ahli waris menurut hukum waris BW, apakah pertimbangan hakim dalam menetapkan Para Penggugat dan Markum Safiudin sebagai ahli waris sesuai hukum waris BW yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr, apakah pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh hakim yang menyatakan bahwa Para Penggugat menempati objek sengketa tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan bentuk penerapan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan di masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan almamater serta pihak lain yang berminat atau berkepentingan sehubungan dengan permasalahan yang dibahas. Tujuan khusus penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan anak tiri sebagai ahli waris berdasarkan hukum waris BW, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menetapkan Para Penggugat dan Markum Safiudin sebagai ahli waris sesuai hukum waris BW yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh hakim yang menyatakan bahwa Para Penggugat xiv menempati objek sengketa tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif (Legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipakai berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisa secara deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Kedudukan anak tiri tidak mempunyai hubungan hukum dalam hal-hal mewaris dengan bapak atau ibu tirinya, pada dasarnya anak tiri hanya mempunyai hubungan hukum dengan bapak atau ibu kandungnya saja. Adanya hubungan sedarah tersebut dibuktikan dengan akta yang otentik. Anak tiri ikut mendapatkan penghasilan dari harta peninggalan yang ditinggalkan bapak tirinya yang diberikan kepada ibunya sebagai nafkah janda. Namun anak tiri juga dapat mendapatkan harta peninggalan/warisan sepenuhnya jika dia mendapatkan hibah dari orang tua tirinya, meskipun hibah hanya sebagai perjanjian sepihak, namun hibah tidak dapat ditarik kembali, melainkan atas persetujuan pihak penerima hibah berdasarkan ketentuan Pasal 1666 BW. Akan tetapi dalam Pasal 1688 dimungkinkan bahwa hibah dapat ditarik kembali atau bahkan dihapuskan oleh penghibah, melainkan karena hal-hal syaratsyarat resmi untuk penghibah tidak dipenuhi, orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan kejahatan lain terhadap penghibah, dan penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin, kedua: Pertimbangan Hakim dalam menetapkan para ahli warisnya sesuai Hukum Waris BW yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr sudah berkekuatan hukum yang sah dan kuat, karena hanyalah putusan saja yang mempunyai kekuatan hukum, dan atas buktibukti yang kuat dan otentik, para Tergugat juga mengakui mengenai keturunan ahli waris tersebut, serta Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Para Penggugat dan Markum Safiudin adalah ahli waris yang sah. Dan menurut Pasal 184 HIR menjelaskan bahwa putusan yang berisikan tentang suatu keterangan singkat xv tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban, alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim. Jika putusan telah memuat suatu uraian yang singkat dan jelas tentang tuntutan Penggugat dan jawaban Tergugat beserta alasan-alasannya yang menjadi dasar dari putusan Majelis Hakim dan akhirnya putusan, maka putusan tersebut sudah bersifat mengikat dan sah menurut hukum.yang dipakai sebagai pedoman dari majelis hakim, ketiga : Pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr yang menyatakan harta warisan yang dikuasai oleh pihak ketiga (Para Penggugat), yang prosesnya diselesaikan menggunakan Hukum waris BW, karena dalam proses penyelesaiannya pihak-pihak yang bersengketa tidak mau berdamai, dan harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Dan berdasarkan Pasal 178 ayat 2 HIR bahwa Hakim wajib memberikan putusan terhadap semua bagian dari tuntutan di dalam isi putusan tersebut. Dan di dalam isi putusan tersebut sudah ditentukan hak-hak dari ahli waris beserta hak-hak pihak ketiga. Dan Para Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan dari Majelis Hakim, karena pihak Tergugat memperoleh hibah dari pewarisnya, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, karena hak-hak dari Tergugat untuk mengalihkan/menjual objek sengketa tersebut. Maka pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam putusannya sudah benar menurut Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu menerangkan tentang gugatan Para Penggugat Kadaluarsa, karena gugatannya telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun. Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu, pertama: Sebaiknya kedudakan anak tiri dalam kehidupan bermasyarakat, jangan terlebih dahulu dijadikan masalah dalam penetapan ahli waris, karena anak tiri juga mendapat bagian dari bapak tirinya sebagai nafkah dari ibu kandungnya (janda). Dan tidak semua anak tiri merugikan ahli waris yang lainnya, karena hubungan anak tiri dengan orang tua tirinya tidak ada bedanya dengan hubungan anak kandung dan orang tua kandungnya. Kehadiran anak tiri tidak selalu merugikan anggota keluarga lainnya, terkadang dapat pula menguntungkan saudara kandung pewaris xvi lainnya, kedua: Pembagian harta warisan dalam sengketa antara ahli waris yang bersangkutan menurut Hukum Waris BW telah diterangkan di dalam KUHPerdata. Setiap masalah sengketa waris, tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, sebaiknya dilakukanlah musyawarah terlebih dahulu (jalan perdamaian) agar tidak ada permusuhan/pertengkaran antara pihak-pihak yang bersengketa, jika proses tersebut telah dibawa ke ranah pengadilan, maka para ahli waris harus menjalankan sepenuhnya keputusan Hakim setelah perkara diselesaikan.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101081;
dc.subjectPENETAPAN AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS BWen_US
dc.titleANALISA YURIDIS PENETAPAN AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS BW (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record