dc.description.abstract | Di Indonesia ada 3 (tiga) macam hukum waris untuk menyelesaikan
sengketa waris yaitu, antara lain Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan
Hukum Waris Barat peninggalan Hindia Belanda yang bersumber pada BW
(Burgerlijk Weboek) yang di Indonesia telah diatur dengan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Menurut Pasal 830 KUHPerdata menyebutkan bahwa pewarisan
terjadi hanya karena adanya kematian, dan menurut Pasal 831 jika ada seseorang
yang meninggal dunia maka harta peninggalannya di warisi oleh para keluarga
sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana
kedudukan anak tiri sebagai ahli waris menurut hukum waris BW, apakah
pertimbangan hakim dalam menetapkan Para Penggugat dan Markum Safiudin
sebagai ahli waris sesuai hukum waris BW yang berdasarkan pada Putusan
Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr, apakah pertimbangan hukum
yang dipergunakan oleh hakim yang menyatakan bahwa Para Penggugat
menempati objek sengketa tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri
Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr.
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini untuk memenuhi salah satu
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember,
merupakan bentuk penerapan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan di
masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat
bagi masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan almamater
serta pihak lain yang berminat atau berkepentingan sehubungan dengan
permasalahan yang dibahas. Tujuan khusus penulisan skripsi ini untuk
mengetahui dan memahami kedudukan anak tiri sebagai ahli waris berdasarkan
hukum waris BW, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam
menetapkan Para Penggugat dan Markum Safiudin sebagai ahli waris sesuai
hukum waris BW yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jember No.
67/Pdt.G/2011/PN.Jr, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum
yang dipergunakan oleh hakim yang menyatakan bahwa Para Penggugat
xiv
menempati objek sengketa tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri
Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif (Legal
research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan
hukum yang dipakai berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
yang dianalisa secara deduktif.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Kedudukan anak tiri tidak
mempunyai hubungan hukum dalam hal-hal mewaris dengan bapak atau ibu
tirinya, pada dasarnya anak tiri hanya mempunyai hubungan hukum dengan bapak
atau ibu kandungnya saja. Adanya hubungan sedarah tersebut dibuktikan dengan
akta yang otentik. Anak tiri ikut mendapatkan penghasilan dari harta peninggalan
yang ditinggalkan bapak tirinya yang diberikan kepada ibunya sebagai nafkah
janda. Namun anak tiri juga dapat mendapatkan harta peninggalan/warisan
sepenuhnya jika dia mendapatkan hibah dari orang tua tirinya, meskipun hibah
hanya sebagai perjanjian sepihak, namun hibah tidak dapat ditarik kembali,
melainkan atas persetujuan pihak penerima hibah berdasarkan ketentuan Pasal
1666 BW. Akan tetapi dalam Pasal 1688 dimungkinkan bahwa hibah dapat ditarik
kembali atau bahkan dihapuskan oleh penghibah, melainkan karena hal-hal syaratsyarat
resmi untuk penghibah tidak dipenuhi, orang yang diberi hibah telah
bersalah melakukan kejahatan lain terhadap penghibah, dan penerima hibah
menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah penghibah
jatuh miskin, kedua: Pertimbangan Hakim dalam menetapkan para ahli warisnya
sesuai Hukum Waris BW yang berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri
Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr sudah berkekuatan hukum yang sah dan kuat,
karena hanyalah putusan saja yang mempunyai kekuatan hukum, dan atas buktibukti
yang kuat dan otentik, para Tergugat juga mengakui mengenai keturunan
ahli waris tersebut, serta Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Para Penggugat
dan Markum Safiudin adalah ahli waris yang sah. Dan menurut Pasal 184 HIR
menjelaskan bahwa putusan yang berisikan tentang suatu keterangan singkat
xv
tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban, alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar
dari putusan hakim. Jika putusan telah memuat suatu uraian yang singkat dan jelas
tentang tuntutan Penggugat dan jawaban Tergugat beserta alasan-alasannya yang
menjadi dasar dari putusan Majelis Hakim dan akhirnya putusan, maka putusan
tersebut sudah bersifat mengikat dan sah menurut hukum.yang dipakai sebagai
pedoman dari majelis hakim, ketiga : Pertimbangan hukum yang dipergunakan
oleh hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jember No.
67/Pdt.G/2011/PN.Jr yang menyatakan harta warisan yang dikuasai oleh pihak
ketiga (Para Penggugat), yang prosesnya diselesaikan menggunakan Hukum waris
BW, karena dalam proses penyelesaiannya pihak-pihak yang bersengketa tidak
mau berdamai, dan harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Dan
berdasarkan Pasal 178 ayat 2 HIR bahwa Hakim wajib memberikan putusan
terhadap semua bagian dari tuntutan di dalam isi putusan tersebut. Dan di dalam
isi putusan tersebut sudah ditentukan hak-hak dari ahli waris beserta hak-hak
pihak ketiga. Dan Para Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam
putusan dari Majelis Hakim, karena pihak Tergugat memperoleh hibah dari
pewarisnya, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Tergugat, karena hak-hak dari Tergugat untuk mengalihkan/menjual objek
sengketa tersebut. Maka pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam
putusannya sudah benar menurut Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997, yaitu menerangkan tentang gugatan Para Penggugat Kadaluarsa,
karena gugatannya telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun.
Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu, pertama: Sebaiknya
kedudakan anak tiri dalam kehidupan bermasyarakat, jangan terlebih dahulu
dijadikan masalah dalam penetapan ahli waris, karena anak tiri juga mendapat
bagian dari bapak tirinya sebagai nafkah dari ibu kandungnya (janda). Dan tidak
semua anak tiri merugikan ahli waris yang lainnya, karena hubungan anak tiri
dengan orang tua tirinya tidak ada bedanya dengan hubungan anak kandung dan
orang tua kandungnya. Kehadiran anak tiri tidak selalu merugikan anggota
keluarga lainnya, terkadang dapat pula menguntungkan saudara kandung pewaris
xvi
lainnya, kedua: Pembagian harta warisan dalam sengketa antara ahli waris yang
bersangkutan menurut Hukum Waris BW telah diterangkan di dalam
KUHPerdata. Setiap masalah sengketa waris, tidak selalu harus diselesaikan
melalui jalur pengadilan, sebaiknya dilakukanlah musyawarah terlebih dahulu
(jalan perdamaian) agar tidak ada permusuhan/pertengkaran antara pihak-pihak
yang bersengketa, jika proses tersebut telah dibawa ke ranah pengadilan, maka
para ahli waris harus menjalankan sepenuhnya keputusan Hakim setelah perkara
diselesaikan. | en_US |