Show simple item record

dc.contributor.authorYUSANTI EKA OKTAVIASARI
dc.date.accessioned2013-12-03T04:11:17Z
dc.date.available2013-12-03T04:11:17Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM030710101180
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2819
dc.description.abstractPemerintah berperan penting dalam pembinaan koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (LN Republik Indonesia No 116 TLN Republik Indonesia No 3502 Th 1992) terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam pembinaan koperasi. Realisasi dari bentuk pembinaan diatas, pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa program-program yang memfasilitasi koperasi dalam rangka memperoleh perkuatan permodalan. Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah serta merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan kegiatan pembinaan terhadap koperasi secara khusus dalam rangka pemberdayaan perempuan. Berdasarkan latar belakang diatas, saya akan mengkaji lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul : “ Kewenangan Pemerintah Membina Koperasi Dalam Rangka Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Perempuan Keluarga Sehat Dan Sejahtera (Perkassa) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. “ Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : apakah Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan, apakah pemerintah memiliki kewenangan dalam membina Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA), apa akibat hukumnya jika dinas koperasi tidak melaksanakan kewajibannya dalam membina koperasi ditinjau dari undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Skripsi ini mempunyai tujuan untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syaratsyarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Disamping itu, tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teori-teori yang telah diperoleh dari bangku perkuliahan, dan untuk memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater tercinta, serta untuk mengkaji segala permasalahan yang telah disebut diatas. Suatu penulisan karya ilmiah dapat dikatakan memenuhi syarat ilmiah apabila dalam penyusunannya menggunakan metode ilmiah. Dalam hal ini karya ilmiah harus mengandung kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan dan dibuktikan dengan mengajukan data-data yang sebenarnya. Dalam penulisan ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dari penulisan Skripsi ini bila ditinjau secara garis besar adalah usaha pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh sebagian besar kaum perempuan. Permasalahan kemiskinan yang dihadapi perempuan utamanya adalah kesulitan akses terhadap sumber daya yaitu keuangan. Hakikat dari Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) adalah upaya pemberdayaan perempuan, sekaligus sebagai kekuatan baru dalam perluasan kesempatan kerja dan usaha mengurangi kemiskinan. Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) juga merupakan salah satu bentuk pembinaan pemerintah terhadap koperasi, yang tujuannya khusus mensegmentasikan kepentingan para perempuan yang bergerak dalam bidang usaha skala mikro. Program ini khusus melayani kebutuhan tambahan permodalan kaum perempuan yang tergabung dalam koperasi wanita, guna memberdayakan kaum perempuan dalam ekonomi keluarga. Saran yang bisa disampaikan adalah Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) yang dewasa ini telah diterapkan oleh pemerintah, diharapkan selalu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih mengutamakan kesejahteraan rakyatnya dan tidak ada lagi bentuk diskriminasi terhadap wanita. Apabila tujuan Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) adalah pemberdayaan perempuan secara luas, maka hendaknya dana alokasi bagi program ini lebih ditingkatkan. Karena banyak koperasi beranggotakan perempuan pengusaha di seluruh Indonesia yang sangat kekurangan dana untuk membantu anggotanya menjalankan usahanya dan dengan bertambahnya dana alokasi tersebut diharapkan perempuan pengusaha yang tergabung dalam koperasi wanita diseluruh Indonesia dapat memiliki kesempatan untuk memberdayakan dirinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101180;
dc.subjectPROGRAM PERKASSAen_US
dc.titleKEWENANGAN PEMERINTAH MEMBINA KOPERASI DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM PEREMPUAN KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA (PERKASSA) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record