Show simple item record

dc.contributor.authorLUKMAN HAKIM
dc.date.accessioned2013-12-03T03:19:12Z
dc.date.available2013-12-03T03:19:12Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2735
dc.description.abstractManusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna sehingga banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi adalah ikatan perkawinan. Lembaga perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan dan susunan masyarakat Indonesia untuk membentuk suatu rumah tangga, karena perkawinan itu sendiri merupakan masalah hukum, agama, dan sosial. Perkawinan itu dilakukan untuk waktu selama-lamanya sampai matinya salah seorang suami isteri. Inilah sebenarnya yang dikehendaki oleh Undangundang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Ada pun tujuan lain dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan yang kelak akan dijadikan sebagai ahli waris (Abdul Manan,2006:65). Keinginan mempunyai anak bagi setiap pasangan suami isteri merupakan naluri insani dan secara fitrah anak-anak tersebut merupakan amanah Allah SWT kepada suami isteri tersebut. Bagi orang tua, anak tersebut diharapkan dapat mengangkat derajat dan martabat orang tua kelak apabila la dewasa, menjadi anak yang sholeh dan sholehah yang selalu mendoakannya apabila dia meninggal dunia. Berangkat dari pemikiran inilah, baik ayah maupun ibu dari anak-anak itu sama-sama berkeinginan keras untuk dapat lebih dekat dengan anak-anaknya agar dapat membimbing langsung dan mendidiknya agar kelak kalau anak-anak sudah dewasa dapat tercapai apa yang dicita-citakannya itu. Demikian pula anak-anak Itu, selalu ingin dekat dengan orang tuanya, rasanya sulit untuk berpisah karena mereka ingin selalu dilindungi dan diberikan kasih sayang, oleh kedua orang tuanya sampai mereka dapat berdiri sendiri dalam mengarungi bahtera kehidupan di dunia ini. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudaratan akan terjadi. Dalam hal ini Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga. Putusnya perkawinan dengan begitu adalah selalu jalan keluar yang baik (Satria Effendi M. Zein,1989:62). Akibat dari terjadinya perceraian tersebut, yang menjadi korban tidak lain adalah anak keturunannya. Hal itu dapat dilihat pada kelompok masyarakat dimana perceraian sering terjadi. kondisi ini adalah yang paling berbahaya, dimana bisa jadi baik pihak ibu maupun pihak ayah sudah tidak lagi ambil peduli dengan nasib anaknya sehingga anak-anak menjadi terlantar. Tetapi dalam kondisi lain, dan ini yang banyak, baik ibu maupun ayah, masing-masing sebagai orang tua tetap mencintai anak-anaknya. Kondisi yang demikian masalah yang timbul adalah siapa yang lebih berhak terhadap anak-anaknya, karena masing-masing tidak mau mengalah, sehingga perlu diselesaikan secara hukum. Apapun jalan yang dilalui untuk menyelesaikannya, yang pasti sang anak sudah tidak lagi dapat menikmati hidup dengan kasih sayang kedua orang tuanya secara serentak. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Penulis akan mengkaji lebih lanjut mengenai hak asuh anak kandung sebagai akibat dari perceraian dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: ”KAJIAN YURIDIS TENTANG HAK ASUH ANAK (HADLONAH) DIBAWAH UMUR SETELAH ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN”. Rumusan Masalah yang dibahas adalah Siapakah yang berhak memperoleh hak asuh anak (hadlonah) atas anak dibawah umur dan Bagaimanakah kewajiban orang tua yang memperoleh hak asuh atas anak dibawah umur. Tujuan Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa siapakah yang berhak memperoleh hak asuh anak (hadlonah) atas anak dibawah umur, untuk mengetahui dan menganalisa bagaimanakah kewajiban orang tua yang memperoleh hak asuh atas anak dibawah umur. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan Bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama pihak yang berhak memperoleh hak asuh anak (hadlonah) mumayyiz apabila perkawinannya putus karena perceraian ialah seperti yang tercantum dalam kompilasi hukum Islam pasal 105 huruf (a) bahwa pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedang huruf (b) menyebutkan bahwa anak yang sudah mumayyiz diserahkan untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Kalau anak tersebut memilih ibunya, maka si ibu tetap berhak mengasuh anaknya, kalau ternyata si anak lebih memilih ikut ayahnya, maka hak mengasuh akan berpindah pada ayahnya. Dengan demikian maka ayahpun berhak untuk mengasuh anak-anaknya bila si anak memilih ikut ayahnya. Kedua : Dengan terjadinya perceraian, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Sebagai ibu atau bapak mereka tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak, karena pengadilan memberi putusan dengan semata-mata mendasarkan kepada kepentingan anak. Kewajiban orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas kesejahteraan anak, kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila. Saran penulis adalah Bagi suami - istri yang akan melakukan perceraian hendaknya hal itu merupakan jalan terbaik bagi mereka semua termasuk bagi anak karena apabila perceraian berdasarkan ego semata maka suami - istri tersebut sama hal nya dapat menelantarkan anaknya karena dengan adanya perceraian maka anak - anaknya tidak akan mendapat kasih sayang seutuhnya dari orang tuanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101005;
dc.subjecthadlonah,yuridisen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG HAK ASUH ANAK (HADLONAH) DIBAWAH UMUR SETELAH ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN”en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record