dc.description.abstract | Kegiatan bisnis mikro sekarang ini sedang marak dilakukan dikalangan
masyarakat, oleh sebab itu banyak masyarakat yang membutuhkan dana sehingga
bank sebagai badan perantara keuangan memberikan fasilitas kredit mikro bagi
masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemberian kredit mikro yang diberikan oleh
bank masih banyak mempunyai kendala. Keadaan yang demikian menimbulkan
keinginan bagi Penulis untuk mengkaji dalam Skripsi dengan judul “ANALISIS
YURIDIS PEMBERIAN KREDIT MIKRO BAGI USAHA MIKRO KECIL
DAN MENENGAH (UMKM) DI P.T. BANK RAKYAT INDONESIA
(PERSERO) TBK CABANG JEMBER UNIT GAJAH MADA” .
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini tentang
pelaksanaan pemberian kredit mikro bagi UMKM, Pembebanan jaminan atas
kredit mikro, dan Upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi kredit
bermasalah.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang
pelaksanaan pemberian kredit mikro, Pembebanan jaminan atas kredit mikro, dan
Upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi kredit bermasalah.
Tipe penulisan yang digunakan bersifat yuridis normatif. Metode
pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute
approach) dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum.
Bentuk dari perjanjian kredit mikro adalah standart contract atau
perjanjian baku dimana isinya atau klausula perjanjian kredit tersebut sudah
dibakukan dan dituangkan dalam formulir, tetapi tidak terikat dalam suatu bentuk
tertentu, dan calon debitur tinggal membubuhkan tanda tangan saja apabila ia
menyetujui atau bersedia mengisi dan menerima isi dari perjanjian tersebut,
dengan tidak memberikan kesempatan kepada debitur untuk membicarakan lebih
lanjut klausula yang telah dibakukan itu. Pemberian kredit mikro berdasarkan
pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan analisis yang mendalam yang
mengacu pada prinsip 5 C yaitu character, capital, capacity, collateral dan
condition of economic. Pelaksanaan perjanjian kredit di P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember yang berbentuk kredit mikro melalui BRI
Unit, diberikan untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah). Untuk pengikatan jaminan atas kredit yang diberikan bisa
berupa jaminan dengan hak tanggungan dan fidusia.
Perjanjian kredit berbentuk standart contract atau perjanjian baku pada
dasarnya dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu dalam pemberian
kredit. Bank dalam melakukan upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi
kredit macet dapat melakukan beberapa strategi untuk mengatasinya. Penyelesaian
jika terjadi kredit bermasalah dapat dilakukan melalui negosiasi dan litigasi.
Hendaknya Bank dalam memberikan kredit harus didasarkan pada prinsip
kehati-hatian dan mengacu pada 5 “C”, dan debitur hendaknya membayar
sejumlah utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan agar tidak terjadi kredit
bermasalah di kemudian hari sehingga tidak perlu melakukan penyelesaian di
pengadilan negeri. | en_US |