Show simple item record

dc.contributor.authorMOH. YASIN AINUR R.
dc.date.accessioned2014-01-29T15:30:41Z
dc.date.available2014-01-29T15:30:41Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM060903101128
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27227
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh mahasiswa Diploma III Perpajakan Universitas Jember sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Ahli Madya (A. Md). PKN dilakukan mulai tanggal 01 April 2011 sampai dengan 30 April 2011. Berdasarkan dari hasil Praktek Kerja Nyata di Perusahaan Umum Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember, penulis menyimpulkan bahwa perum perhutani KPH Jember dikenakan PPN atas pemakaian jasa angkutan getah pinus. Untuk memenuhi kebutuhan pada Perum Perhutani KPH Jember dalam hal pemakaian jasa angkutan getah pinus, perlu Adanya kerjasama antara Perum Perhutani KPH Jember dengan rekanan yang dalam hal ini adalah UD. EKA PAKSI, kerjasama tersebut menimbulkan transaksi yang nantinya akan timbul tagihan dari pihak rekanan. Setelah terjadi kesepakatan maka dilakukan surat perjanjian (kontrak) yang masa berlakunya adalah selama 1 tahun dan jangka waktu pelaksanaannya ditetapkan mulai tanggal kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, EKA PAKSI di sini bertindak sebagai pemungut PPN sedangkan Perum Perhutani KPH Jember adalah pihak yang dipungut. Perum Perhutani KPH Jember hanya wajib melaporkan bukti pemungutan pajak ke Kantor Unit II Surabaya. UD. EKA PAKSI sebagai rekanan adalah pihak yang berwenang untuk menyetorkan PPN. Penyetoran PPN dilakukan oleh rekanan dalam suatu masa pajak tertentu pada setiap awal dan akhir bulan atas nama rekanan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Pihak rekanan membuat Faktu Pajak sebanyak 3 lembar dan SSP sebanayak 5 lembar, kemudian rekanan melakukan penyetoran kepada Bank Persepsi (BNI). Setelah itu pihak Bank mengembalikan SSP lembar ke 1, 3, dan 5. Rekanan juga melaporkan SPT Masa PPN kepada KPP dengan melampirkan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-3, lalu oleh KPP diberikan bukti pelaporan. Perum Perhutani KPH Jember mengirimkan Faktur Pajak lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Kantor Unit II Surabaya yang digunakan sebagai lampiran dalam SPT Masa dan dilaporkan ke KPP Surabaya untuk dimasukkan ke dalam pembukuan Perum Perhutani KPH Jember. Perum Perhutani KPH Jember menggunakan With Holding System dalam pemungutan PPNnya. Perum Perhutani KPH Jember khususnya dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan getah pinus pada Perum Perhutani KPH Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perpajakan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060903101128;
dc.subjectPELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record