• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    gdlhub (93)_1.pdf (305.6Kb)
    Date
    2014-01-29
    Author
    MOH. YASIN AINUR R.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata (PKN) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh mahasiswa Diploma III Perpajakan Universitas Jember sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Ahli Madya (A. Md). PKN dilakukan mulai tanggal 01 April 2011 sampai dengan 30 April 2011. Berdasarkan dari hasil Praktek Kerja Nyata di Perusahaan Umum Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember, penulis menyimpulkan bahwa perum perhutani KPH Jember dikenakan PPN atas pemakaian jasa angkutan getah pinus. Untuk memenuhi kebutuhan pada Perum Perhutani KPH Jember dalam hal pemakaian jasa angkutan getah pinus, perlu Adanya kerjasama antara Perum Perhutani KPH Jember dengan rekanan yang dalam hal ini adalah UD. EKA PAKSI, kerjasama tersebut menimbulkan transaksi yang nantinya akan timbul tagihan dari pihak rekanan. Setelah terjadi kesepakatan maka dilakukan surat perjanjian (kontrak) yang masa berlakunya adalah selama 1 tahun dan jangka waktu pelaksanaannya ditetapkan mulai tanggal kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, EKA PAKSI di sini bertindak sebagai pemungut PPN sedangkan Perum Perhutani KPH Jember adalah pihak yang dipungut. Perum Perhutani KPH Jember hanya wajib melaporkan bukti pemungutan pajak ke Kantor Unit II Surabaya. UD. EKA PAKSI sebagai rekanan adalah pihak yang berwenang untuk menyetorkan PPN. Penyetoran PPN dilakukan oleh rekanan dalam suatu masa pajak tertentu pada setiap awal dan akhir bulan atas nama rekanan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Pihak rekanan membuat Faktu Pajak sebanyak 3 lembar dan SSP sebanayak 5 lembar, kemudian rekanan melakukan penyetoran kepada Bank Persepsi (BNI). Setelah itu pihak Bank mengembalikan SSP lembar ke 1, 3, dan 5. Rekanan juga melaporkan SPT Masa PPN kepada KPP dengan melampirkan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-3, lalu oleh KPP diberikan bukti pelaporan. Perum Perhutani KPH Jember mengirimkan Faktur Pajak lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Kantor Unit II Surabaya yang digunakan sebagai lampiran dalam SPT Masa dan dilaporkan ke KPP Surabaya untuk dimasukkan ke dalam pembukuan Perum Perhutani KPH Jember. Perum Perhutani KPH Jember menggunakan With Holding System dalam pemungutan PPNnya. Perum Perhutani KPH Jember khususnya dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan getah pinus pada Perum Perhutani KPH Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perpajakan yang berlaku.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27227
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository