Show simple item record

dc.contributor.authorMOH HADI WINATA
dc.date.accessioned2014-01-29T14:30:01Z
dc.date.available2014-01-29T14:30:01Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM050710101116
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27205
dc.description.abstractAnak merupakan sumber daya manusia yang memiliki potensi untuk meneruskan cita-cita dan perjuangan bangsa. Sebagai aset bangsa maka diperlukan perlindungan terhadap anak termasuk juga kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan pemerintah terhadap anak salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang merupakan aturan khusus dari KUHP dan KUHAP. Perkara Nomor:155/PIDB/2009/PN.Spg Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dituntut dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan. Dalam putusannya hakim menjatuhkan sanksi tindakan kepada tedakwa. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian putusan hakim dengan ancaman pasal yang didakwakan. Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu apakah putusan hakim menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa bertentangan dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apakah penjatuhan sanksi tindakan diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, apabila terdakwa mengulangi lagi perbuatannya sebelum usia 12 Tahun. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa yang bertentangan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui kesesuaian penjatuhan sanksi tindakan yang diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, apabila terdakwa mengulangi lagi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, memberi preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah 1. Putusan hakim menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa bertentangan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah mengenyampingkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP. 2. Penetapan memasukkan diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan apabila tedakwa mengulangi lagi perbuatannya sebelum usia 12 tahun tidak sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan Anak ditinjau dari tujuan pemidanaan dan asas praduga tidak bersalah. Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam memutus dan mengadili perkara pidana anak harus mempertimbangkan dengan tepat putusan apa yang akan dijatuhkan, mengingat anak merupakan penerus bangsa sehingga putusan hakim tersebut tentunya akan memiliki dampak terhadap perkembangan anak tersebut selanjutnya, perlu adanya reformasi mengenai perundangan-undangan yang mengatur masalah anak, terutama mengenai batasan umur bagi anak sehingga antara undang-undang yang satu dan yang lainnya sinkron. Sedangkan Undang-undang Pengadilan Anak perlu mengatur mengenai masalah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena di dalam Undang-undang Pengadilan Anak belum diatur secara tegas mengenai hal tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101116;
dc.subjectPENJATUHAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP PELAKU ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (PUTUSAN NOMOR:155/PID B/2009/PN.Spg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record