Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD IMRON
dc.date.accessioned2014-01-29T13:11:37Z
dc.date.available2014-01-29T13:11:37Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM040710101241
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27163
dc.description.abstractPada saat ini, pemasukan keuangan negara melalui pembayaran pajak terus ditingkatkan, mengingat pajak sendiri merupakan sektor penerimaan negara yang besar dan pada akhirnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip dasar menghimpun dana yang diperoleh dari dan untuk masyarakat melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang khusus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PpnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak dapat dimengerti mengingat bumi dan bangunan telah memberikan keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai sesuatu hak atasnya atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut. Oleh karena itu wajar dan sudah sepantasnya apabila mereka yang memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak. Mengingat pemasukan keuangan negara dari sektor pajak sangatlah besar, maka diharapkan tingginya tingkat kesadaran oleh wajib pajak dalam pembayaran pajak, khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Guna memudahkan dalam proses pembayaran Pajak bumi dan Bangunan, pemerintah menambah kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajibannya, yaitu membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan dengan menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui fasilitas media elektronik perbankan, yaitu pembayaran dapat dilakukan melalui : ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Phone Banking, Internet Banking, CMS (Cash Management Service), serta fasilitas elektronik perbankan yang lainnya, disamping pula pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh petugas pemungut, bank pemerintah, kantor pos dan giro.Mekanisme pembayaran melalui fasilitas elektronik perbankan saat ini merupakan cara yang banyak diterapkan, selain memudahkan para wajib pajak, juga mempercepat proses pembayaran karena wajib pajak tidak perlu mengantri di loket Bank/Kantor Pos tempat pembayaran. Terdapat beberapa keuntungan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui fasilitas elektronik perbankan, yaitu dilihat dari segi administrasi dan segi pelayanan. Mengingat cara pembayaran seperti ini sangatlah mudah dan efisien, maka diharapkan terjadi peningkatan dalam pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Jember melalui fasilitas perbankan elektronik, penulis bermaksud mengkaji tentang prosedur dan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui media elektronik perbankan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research), untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) serta menggunakan pendekatan asas-asas hukum (legal principles approach). Pendekatan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi asas-asas hukum yang berkembang dilapangan hukum Perpajakan di Indonesia. Sumber bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan skripsi ini adalah para wajib pajak, khususnya wajib pajak bumi dan bangunan memperoleh pelayanan optimal secara efisien, baik dari waktu, tenaga, maupun biaya. Dari segi administrasi pajak juga semakin baik dan semakin akurat dalam pengelolaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Tempat Pembayaran Elektronik menerbitkan resi/struk ATM sebagi bukti pembayaran PBB lainnya dari hasil proses dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah tercantum “approve code”. Resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari fasilitas perbankan elektronik diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kapan saja karena waktu pelayanan lebih lama 24 jam penuh, tanpa hari libur. Wajib Pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitasnya. Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi dan kompensasi jika terdapat kelebihan pembayaran. Adapun perlindungan hukum bagi wajib pajak bumi dan bangunan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui fasilitas perbankan elektronik adalah bahwa struk ATM merupakan bukti yang sah sebagai ganti STTS (Surat Tanda Terima Setoran), KPPBB (Kantor Pela yanan Pajak Bumi dan Bangunan) mencetak dan mengirimkan laporan ke Dipenda termasuk Kecamatan dan Kelurahan yang ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui ATM dengan melampirkan ketentuan yang memperbolehkan pembayaran tersebut, wajib pajak dapat mengajukan restitusi dan kompensasi jika terdapat kelebihan pembayaran. Selain itu, keberatan dan pengurangan pajak serta banding dapat diajukan ke Badan Peradilan Sengketa Pajak sebagai putusan akhir dan bersifat tetap.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101241;
dc.subjectPEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS MEDIA ELEKTRONIK PERBANKAN DI JEMBER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record