dc.description.abstract | Putusnya perkawinan karena perceraian akan menimbulkan akibat hukum
terhadap orang tua atau anak dan harta perkawinan. Seperti dalam Putusan
Pengadilan Agama Lumajang yang memutus sengketa perkara gugatan harta
bersama dalam perkawinan Nomor :1191/Pdt.G/2009/PA.Lmj. Pada kasus ini
perkawinan berlangsung antara penggugat dan tergugat selama 26 tahun, telah
berhasil mengumpulkan dan memperoleh harta bersama yang belum dibagi dan
hal ini sudah menjadi asas kepatutan hukum harta bersama itu harus dibagi dua.
Menurut Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama. Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, diperoleh beberapa
permasalahan : 1) Apakah permohonan sita jaminan selalu dikabulkan oleh hakim
dalam perkara perceraian ? 2) Apakah harta bersama dalam permohonan sita
jaminan masih dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersengketa apabila terjadi
perceraian? dan 3) ratio recidendi hakim dalam mengabulkan permohonan sita
jaminan terhadap pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian (Studi
Putusan Nomor : 1191/Pdt.G/2009/PA.Lmj) ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum perkawinan. Tujuan khusus adalah : untuk mengetahui dan menganalisis
penetapan sita marital selalu dikabulkan oleh hakim dalam perkara perceraian,
pemanfaatan harta bersama dalam sita marital, dan ratio recidendi hakim dalam
mengabulkan sita marital terhadap pembagian harta bersama apabila terjadi
perceraian dengan melakukan studi putusan Nomor 1191/Pdt.G/2009 PA.Lmj.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Untuk menarik kesimpulan
dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Dalam pembahasan antara lain diuraikan yang diperoleh bahwa alasan
hakim dalam mengabulkan penetapan sita marital dalam perceraian pada
prinsipnya sesuai dengan tujuan dari sita marital, yaitu bertujuan untuk
membekukan atau menjamin agar barang yang disita berupa harta bersama tidak
dipindahtangankan Sita marital sebagai bentuk penyitaan yang diletakan atas
harta sengketa atau harta kekayaan berupa harta bersama sifatnya masih berupa
sita persiapan (permulaan) dapat dikatakan bersifat temporer. Rasio Desidendi
dalam putusan Nomor : 1191/Pdt.G/2009/PA.Lmj adalah terhadap harta bersama
pengugat dan tergugat telah dilakukan sita marital. Pengadilan dalam
mengesahkan sita marital tersebut menyangkut alasan penggugat agar harta
bersama (gono-gini) selama putusan belum dijatuhkan tidak dihilangkan, diperjual
belikan atau dipindah tangankan oleh tergugat
Saran dari penulisan hukum ini : Pertama, Hendaknya hakim dalam
putusanya memberikan pertimbangan hukum yang jelas menyangkut substansi
jenis sita. Dalam putusan Nomor : 1191/Pdt.G/ 2009/PA.Lmj penggugat
mengajukan gugatan sita marital, namun hakim menjatuhkan sita jaminan.
Dijatuhkannya sita jaminan dalam hal ini karena gugatan penggugat adalah
terpisah dari gugatan perceraian. Dengan demikian masyarakat dapat mengerti
dan memahami makna sita marital dan sita jaminan sehingga terjadi kesalahan
dalam mengajukan gugatan menyangkut substansi sita marital dan sita jaminan.
Kedua, Perlu adanya kepastian hukum, apakah penyitaan yang dilakukan dalam
sita marital yang dikabulkan dalam putusan dinyatakan sah dan berharga, sebab
apabila dinyatakan sah dan berharga terhadap sita marital tersebut, maka akan
ditingkatkan menjadi sita eksekutorial, sedangkan sita marital hanya bersifat
untuk menyimpan atau membekukan harta bersama yang disengketakan, sehingga
berakhirnya sita marital cukup dengan mengabulkan gugatan perceraian atau
dikabulkannya pembagian harta bersama, yang kemudian berdasarkan putusan
tersebut telah dilaksanakan pembagian harta bersamanya. | en_US |