dc.description.abstract | Arbitrase merupakan suatu alternatif dalam menyelesaikan sengketa di
luar pengadilan. Arbitrase menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar
pengadilan yang paling formal. Para pelaku bisnis seringkali memasukkan
klausula arbitrase dalam perjanjian bisnisnya. Karena arbitrase diyakini banyak
memiliki kelebihan dibandingkan pengadilan antara lain keahlian arbiternya,
bersifat rahasia, waktu yang lebih singkat serta biaya cenderung lebih murah.
Pengertian arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa adalah cara penyelesaian sengketa
perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam praktik peradilan
di Indonesia, seringkali dijumpai kerancuan dan ketidak konsistenan tentang
pilihan yuridiksi. Pengadilan seringkali memeriksa dan mengadili suatu perkara,
padahal berdasarkan kontrak yang ada telah menetapkan lembaga arbitrase
sebagai tempat penyelesaian sengketa. Maka dalam hal ini penulis mengangkat
judul “PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN
NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN
1999TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIFPENYELESAIAN
SENGKETA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.
162/PDT.G/2008/PN.SBY)”
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, apakah hakim
mempunyai kewenangan menilai isi perjanjian yang didalamnya terdapat klausula
arbitrase. Kedua, apakah Pengadilan negeri berwenang membatalkan putusan
arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ketiga, apa pertimbangan hukum hakim dalam
memutus perkara No. 162/PDT.G/2008/PN.SBY.
Tujuan dari penulisan skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum diantaranya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum, salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah
diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat | en_US |