dc.description.abstract | Meningkatnya kebutuhan masyarakat kota Malang akan rumah pribadi
saat ini begitu meningkat, hal ini didukung tingginya animo masyarakat untuk
membeli rumah melalui KPR. Untuk memperoleh keyakinan, bank selalu
melakukan analisa yang mendalam terhadap calon debitur dari berbagai aspek.
Pengamanan kredit tidak hanya dilakukan di awal saja, namun pengawasan yang
ketat dan sistematis pada saat kredit berjalan juga harus dilakukan agar tidak
terjadi kredit bermasalah. Loan Recovery merupakan salah satu bagian dari PT.
BTN Cabang Malang yang melakukan pengawasan tersebut.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan tidak memberikan secara spesifik
mengenai bentuk pengawasan terhadap kredit. Pasal 2 hanya mengisyaratkan pada
bank untuk melakukan usahanya berasas demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian, Pasal 8 ayat (1) hanya memberikan kewajiban
pada bank untuk melakukan analisis yang mendalam, sedangkan ayat (2)
menyatakan bank harus memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan sesuai
ketentuan dari Bank Indonesia. Pasal 29 ayat (2) hanya menyebutkan bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank dan melakukan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian. Dan SK Direksi BI No.27/162/KEP/DIR, mewajibkan kepada bank
untuk membuat pedoman kebijakan kredit sendiri (Self Regulatory Banking).
Penulisan skripsi ini mencoba mengkaji permasalahan (1) pengawasan
pelaksanaan perjanjian KPR yang dilakukan P.T. BTN Cabang Malang Kemudian
dikaji pula (2) hambatan-hambatan yang dihadapi oleh P.T BTN Cabang malang
dalam rangka pelaksanaan pengawasan tersebut. Setelah kajian terhadap
hambatan-hambatan tersebut. Penulis juga berupaya untuk mengidentifikasi
upaya-upaya yang telah dilakukan oleh P.T BTN Cabang malang dalam
mengatasi hambatan-hambatan yang timbul tersebut.Secara umum tujuan dari penelitian ini adalah untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar S1 Sarjana Hukum Universitas Jember.Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengaplikasikan ilmu yang di dapat selama berada di bangku kuliah. Penulis juga berkeinginan memberikan sumbangsih pemikiran terhadap berbagai pihak yang berkepentingan. Adapun tujuan khusus dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh PT. BTN Cabang Malang terhadap pelaksanaan perjanjian KPR dalam rangka untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah;untuk mengkaji hambatan- hambatan yang dihadapi PT. BTN Cabang Malang di dalam melakukan pengawasan terhadap perjanjian KPR ; serta untuk mengkaji dan menemukan upaya yang dilakukan oleh PT. BTN Cabang Malang dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian KPR. Penulis memakai metode pendekatan yuridis normatif dalam menemukan jawaban terhadap ke tiga permasalahan tersebut. Dari data yang telah diperoleh, penulis mengolahnya dengan metode metode deskriptif kualitatif untuk mengolah data primer, sedangkan data sekunder diolah d engan menggunakan metode analisa isi. Sementara itu lokasi penelitian difokuskan pada PT. BTN Cabang Malang. Setelah melakukan proses pengolahan data, penulis sampai pada titik kesimpulan. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa (1)Pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dengan dasar prinsip kehati-hatian sudah berjalan cukup baik, hal ini dapat dilihat dari tiga aspek hukum yakni substansi, struktur dan penegakan hukum. Dari dasar 3 Pasal Undang-Undang Perbankan tersebut muncullah peraturan intern mengenai pengawasan perjanjian KPR. Didukung dengan Peraturan Bank Indonesia, maka Loan Recovery dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sarana pendukung pengawasan juga tersedia demi terlaksananya pengawasan. Debitur KPR BTN juga bersikap kooperatif selama BTN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian KPR. Penulis berhasil mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi P.T BTN Cabang Malang dan upaya yang telah dilakukan sebagai berikut. Hambatan
yang dihadapi oleh PT BTN Cabang malang adalah tidak adanya peraturan khusus
mengenai pengawasan kredit yang berlaku bagi semua Bank sehingga bank
menentukan sendiri peraturan mengenai pengawasan kredit, kurangnya jumlah
petugas pengawas kredit dan perbedaan kualitas petugas pengawas kredit,
terganggunya sistem komputerisasi on-line serta masyarakat yang tidak
mempunyai itikad baik dan developer yang tidak professional. Dalam mengatasi hambatan tersebut PT BTN telah melakukan beberapa upaya sebagai berikut. PT. BTN Cabang Malang telah melakukan penguatan internal dan eks ternal. Dalam penguatan internal P.T BTN Cabang Malang secara online sehingga data debitur bermasalah bisa cepat tersaji secara online, (2) meningkatkan jumlah karyawan pada divisi Loan Recovery, (3) mengupgrade kualitas integritas dan komitmen petugas melalui training-training yang berkesinambungan. Sedangkan dalam wilayah eksternal, PT BTN melakukan tiga hal yakni rescheduling, reconditioning dan restructuring kredit yang bermasalah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan kredit bermasalah tersebut. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian
KPR untuk menekan timbulnya kredit bermasalah, penulis menyarankan bagi P.T
BTN monitoring terhadap jaminan secara kontinyu minimal 2 bulan sekali,
telephone call 2 bulan sekali dan penambahan karyawan Loan Recovery sesuai
kebutuhan. | en_US |