dc.description.abstract | Salah satu bentuk sarana pengangkutan adalah sarana angkutan laut
melalui kapal laut. Demikian halnya dengan pelaksanaan pengangkutan laut di
wilayah Ketapang, Kabupaten Banyuwangi yang melayani rute penyeberangan
penumpang dari wilayah pulau Jawa (Ketapang) ke pulau Bali (Gilimanuk).
Setiap penumpang yang akan menyeberang harus membeli tiket yang didalamnya
sudah termasuk pembayaran premi asuransi atas terjadinya resiko kecelakaan di
laut oleh PT. Jasa Rahaja (Persero). Selanjutnya akan diuraikan mengenai
tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap penumpang yang memiliki tiket
akibat terjadinya kecelakaan kapal laut yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja
(Persero) di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Berdasarkan latar belakang di
atas, penulis ingin mengkaji dan menuangkan hal tersebut dalam bentuk penulisan
skripsi dengan judul : “Tanggung Jawab PT. Asuransi Jasa Rahaja Terhadap
Penumpang Akibat Terjadinya Kecelakaan Kapal Laut di Pelabuhan Ketapang,
Banyuwangi”
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu (1) Bagaimana
tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal
terhadap penumpang pengangkutan laut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ?
dan (2) Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa apabila terjadi klaim atas
kecelakaan kapal pada PT Jasa Raharja (Persero) oleh penumpang pengangkutan
laut ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Asuransi dalam hal tanggung jawab PT.
Jasa Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal terhadap penumpang
pengangkutan laut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan
non hukum sebagai penunjang.
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa tanggung jawab PT. Jasa
Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal terhadap penumpang
pengangkutan laut di pelabuhan ketapang, banyuwangi adalah perlindungan
kerugian akibat kecelakaan, melalui PT. Jasa Raharja (Persero) santunan
dibayarkan kepada anggota masyarakat yang mengalami kecelakaan atau musibah
saat menggunakan kendaraan angkutan umum tersebut. Masyarakat berhak
mendapat santunan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan baik berupa luka-luka,
cacat dan meninggal dunia, melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pada dasarnya
isi dari perjanjian atau kontrak antara pihak Jasa Raharja melalui ASDP Ketapang
sudah ada dan tertuang dalam tiket penyeberangan penumpang yang berlaku
untuk sekali jalan. Tiket tersebut juga sebagai tanda bukti telah dibayarkannya
premi untuk asuransi kepada PT. Jasa Raharja, sehingga penumpang berhak untuk
memperoleh perlindungan selama penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk.
Bentuk penyelesaian sengketa apabila terjadi klaim atas kecelakaan kapal
pada PT. Jasa Raharja (Persero) oleh penumpang pengangkutan laut adalah
dengan diberikannya para pihak korban untuk mengajukan klaim. Mengenai
tuntutan ganti rugi atas santunan PT. Jasa Raharja (Persero) harus diajukan dalam
waktu tertentu (enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan). Diluar waktu itu akan
mengakibatkan gugurnya hak atas ganti rugi atau santunan jasa raharja atau
kadaluwarsa atau karena tiadanya hubungan hukum atau tidak dijamian oleh
Undang-undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 atau PT. Jasa Raharja (Persero).
Saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya perlu ada prosedur
pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja yang lengkap dan jelas, sehingga
masyarakat mengerti bagaimana proseduralnya. Pengelolaan jaminan sosial oleh
PT Jasa Raharja diterapkan sistem gotong royong yang merupakan unsur pokok
dari falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia. Berpedoman kepada
falsafah gotong royong tersebut, maka pemerintah Indonesia menjalankan
program jaminan sosial melalui pola mekanisme asuransi sosial. | en_US |