Show simple item record

dc.contributor.authorIHWAN KHRISNA GUNAWAN
dc.date.accessioned2014-01-29T01:49:28Z
dc.date.available2014-01-29T01:49:28Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM070710101099
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26938
dc.description.abstractManusia dalam menjalani kehidupannya selalu dipenuhi dengan risiko. Risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami, diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi, tetapi tidak diketahui lebih dahulu apakah akan terjadi dan kapan akan terjadi. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dengan akal dan budinya mencari cara agar ketidakpastian dalam hidupnya berubah menjadi suatu kepastian. Salah satu cara untuk mengatasi risiko tersebut adalah dengan cara mengalihkan risiko (Transfer of risk) kepada pihak lain diluar diri manusia. Risiko-risiko tersebut bersifat tidak pasti, tidak diketahui apakah akan terjadi dalam waktu dekat atau dikemudian hari, apabila risiko tersebut betul-betul terjadi, tidak diketahui berapa kerugiannya secara ekonomis. Timbulnya risiko tersebut membuat manusia dalam menjalani kegiatan sehari-hari selalu diliputi oleh perasaan yang tidak aman dan nyaman. Pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi tidak terjadi begitu saja tanpa adanya suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang mengalihkan risiko. Hal tersebut harus diperjanjikan terlebih dahulu antara Penanggung dengan Tertanggung yang disebut Perjanjian Asuransi. Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah Perjanjian Asuransi Kecelakaan Diri pada PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 Cabang Jember, 2. Bagaimanakah Tanggung Jawab PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 terhadap pihak tertanggung yang mengalami kecelakaan diri, 3. Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung apabila penanggung melakukan wanprestasi. Penelitian dalam skripsi ini memiliki tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : Untuk mengetahui dan menganalisa Perjanjian Asuransi Kecelakaan Diri pada PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 Cabang Jember, Untuk mengetahui dan menganalisa Tanggung Jawab PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 terhadap pihak tertanggung yang mengalami kecelakaan diri, Untuk mengetahui dan xii menganalisa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung apabila penanggung melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), sedangkan untuk pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pendekatan Undang-undang (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), bahan hukum yang akan dikaji dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Perjanjian Asuransi Kecelakaan diri pada PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 Jember terdapat beberapa hak dan kewajiban, dengan dipenuhinya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam asuransi kecelakaan diri maka pelaksanaan perjanjian dapat berjalan tanpa hambatan dan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Sedangkan Tanggung Jawab PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 terhadap Pihak Tertanggung yang mengalami kecelakaan diri ialah PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 Jember bertanggung jawab secara penuh atas meninggalnya tertanggung yang mengalami kecelakaan dengan memberikan santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan yang tercantum di dalam Polis dan hanya pada orang yang ditunjuk dalam polis sajalah yang berhak menerima uang santunan tersebut. Apabila santunan sudah dibayarkan pada saat itulah perjanjian asuransi kerugian berakhir. Mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung apabila penanggung melakukan wanprestasi yaitu dengan cara perdamaian atau musyawarah dan apabila cara tersebut tidak dapat dicapai kata sepakat maka dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc dan melalui Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia. Adapun saran yang diberikan oleh penulis adalah, Pada pelaksanaan hak dan kewajiban tertanggung serta penanggung harus berdasarkan polis yang telah ditandatangani, karena didalam polis tertuang seluruh hak dan kewajiban antara kedua belah pihak sebagai bukti adanya suatu perjanjian asuransi antara tertanggung dengan penanggung. Ahli waris haruslah teliti didalam melengkapi dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan pada saat pengajuan klaim serta harus memahami betul mengenai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam polis agar tidak terjadi hambatan didalam proses penggantian atau pemberian santunan atas meninggalnya tertanggung. Seharusnya penanggung disini mengkonfirmasi terlebih dahulu terhadap tertanggung mengenai batas jatuh tempo pembayaran premi, disamping itu juga harus mensurvei ulang apakah pihak tertanggung benarbenar mengalami kecelakaan atau tidak. Sebaliknya tertanggung juga harus memberikan pernyataan yang benar yang berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi agar tidak mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101099;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS, PERJANJIAN, ASURANSI KECELAKAANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI PADA PT. ASURANSI BUMIPUTERA MUDA 1967 CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record