dc.description.abstract | Pembentukan Piagam ASEAN menjadi langkah awal bagi ASEAN untuk
menuju identitas baru yang akan terintegrasi secara penuh. Diawali dengan terjadinya
krisis ekonomi tahun 1997 yang melanda kawasan Asia Tenggara membuat kawasan
tersebut mengalami keterpurukan yang berdampak pada identitas kolektif yang lama
terbangun. Krisis tersebut dipandang banyak kalangan sebagai krisis identitas ASEAN,
karena pada saat terjadinya krisis negara-negara anggota ASEAN berjalan sendirisendiri
untuk
membenahi
perekonomian
masing-masing
negara
tanpa
berkonsultasi
dan
memperdulikan
ASEAN sebagai wadah organisasi kawasan. Persoalan tersebut
membuat ASEAN perlu untuk mengkonstruksikan kembali penegasan eksistensinya.
Pembentukan ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dimaksudkan untuk memberikan
penguatan terhadap organisasi ASEAN, dari yang dulunya berbentuk asosiasi menjadi
lebih diinstitusionalisasikan ke dalam bentuk organisasi seutuhnya yang didasarkan
pada organisasi dan aturan hukum dan mempunyai legal personality, dengan
memunculkan mekanisme binding dan menciptakan produk hukum yang mengatur
negara-negara anggota ASEAN.
Sejarah baru dalam ASEAN ini melatar belakangi peneliti untuk mengkaji
ASEAN Charter: Sejarah dan Pengaruhnya Terhadap Revitalisasi Identitas ASEAN
Tahun 1997-2008. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1)
Bagaimana proses terbentuknya ASEAN Charter, (2) Faktor- aktor apa saja yang
melatar belakangi pembentukan Piagam ASEAN, (3) Bagaimana pengaruh ASEAN
Charter terhadap revitalisasi identitas ASEAN. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk: (1) Mempelajari secara mendalam faktor-faktor yang
melatar belakangi pembentukan piagam ASEAN, (2) Mempelajari tentang bagaimana
proses terbentuknya ASEAN Charter, (3) Mengkaji tentang pengaruh ASEAN Charter
terhadap revitalisasi identitas ASEAN.
Penelitian ini menggunakan pendekatan politik internasional, sedangkan teori
yang digunakan adalah teori World sistem (Sisitem Dunia). Peneliti juga menggunakan
metode sejarah yang meliputi empat tahap yaitu: (1) Heuristik, (2) Kritik, (3)
Interpretasi, (4) Historiografi.
Pembentukan ASEAN Charter merupakan suatu tonggak sejarah yang
memberikan suatu identitas baru bagi ASEAN. Krisis ekonomi tahun 1997
memberikan alasan bagi ASEAN untuk segera membenahi organisasi ASEAN yang
slama ini hanya didasarkan pada sebuah Deklarasi tanpa memiliki aturan hukum yang
mengikat, sehingga dengan pembentukan Piagam ini, ASEAN memiliki suatu badan
hukum yang mengatur negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan permasalahan
dengan selalu mengedepankan kepentingan bersama demi keutuhan integritas kawasan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ASEAN Charter merupakan
bentuk penguatan identitas kolektif bagi kawasan Asia Tenggara dan sebagai bentuk
legalisasi ASEAN. Dengan demikian Identitas dan kepentingan ASEAN pun
mengalami suatu transformasi yang bisa membawa perubahan dalam diri ASEAN.
Berlakunya Piagam ini telah menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai organisasi
yang berlandaskan hukum. Langkah transformasi identitas ASEAN dan legalisasi
ASEAN diharapkan mampu membuat negara anggotanya untuk selalu bersatu dan
bekerja sama dalam meyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di ASEAN.
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan reverensi bagi para pembaca,
para peneliti lain yang akan membahas tentang ASEAN khususnya ASEAN Charter,
dijadikan sebagai bahan perbandingan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Saran
penulis sampaikan kepadai Universitas Jember, para pembaca khususnya mahasiswa
program studi pendidikan sejarah, agar senantiasa lebih menjaga kerukunan dan lebih
memahami makna kebersamaan. | en_US |