dc.description.abstract | Hakim sebagai pemimpin tertinggi dalam persidangan, mempunyai
peranan penting. Khususnya dalam pengambilan putusan, hakim tidak hanya
berpaku pada dakwaan jaksa saja. Namun, hakim dituntut untuk mempunyai
pemikiran tersendiri dalam mengambil putusan. Dasar dakwaan yang disusun oleh
Jaksa Penuntut Umum sangat berpengaruh sekali dalam suatu persidangan.
Karena surat dakwaan merupakan hal yang paling mendasar dalam proses
persidangan. Juga dapat dinilai apakah surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa
Penuntut Umum sudah tepat atau tidak tepat. Pertimbangan hakim juga sangat
berpengaruh, khususnya mengenai keadilan yang diterima oleh para pihak yang
berperkara. Demikian juga terhadap putusan bebas pada Pengadilan Negeri dan
putusan penjara pada Mahkamah Agung sebagaimana dengan kasus yang akan
dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan dengan dua permasalahan yang akan
dibahas yakni bentuk surat dakwaan jaksa pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang menuntut terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 372 Kitab UndangUndang
Hukum Pidana dan ketepatan pertimbangan Hakim pada Mahkamah
Agung yang memutus perkara No. 1112K/Pid/2001.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif dengan beberapa pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan masalah
yang digunakan pendekatan undang-undang (Statue Approach) dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus, antara lain
Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menggunakan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach) yang beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin didalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas
hukum yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi, dan menggunakan studi
kasus (case study), dalam skripsi ini didasarkan pada suatu gambaran hasil
penelitian yang mendalam sehingga dalam info yang disampaikannya tampak
hidup sebagaimana adanya dan pelaku-pelaku mendapat tempat untuk memainkan
peranannya. Kasus yang dipergunakan adalah kasus yang melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dan Pasal
372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
Dalam pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk dakwaan yang
digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk surat dakwaan kumulatif.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (2) dan 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah tepat. Dalam pertimbangan Hakim
pada Pengadilan Negeri dalam memutus perkara adalah memutus bebas, masalah
kemudian timbul manakala hakim menjatuhkan putusan tidak berdasarkan
dakwaan, melainkan mengenai sah dan tidaknya perkawinan. Pada Mahkamah
Agung, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri, kemudian
mengadili sendiri dengan putusan No. 1112K/Pid/2001 dan memutus terdakwa
dengan pidana penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
diperoleh fakta-fakta bahwa para saksi menguatkan dakwaan yang didakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, hal tersebut diabaikan oleh Hakim. Hakim
tetap berpendapat bahwa pernikahan yang dilakukan oleh terdakwa Emilia binti
Rusli dengan Rijan bin Yusuf adalah sah. | en_US |