Show simple item record

dc.contributor.authorTRIA IRNI RAHMAWATI
dc.date.accessioned2013-12-03T02:40:19Z
dc.date.available2013-12-03T02:40:19Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM070710101100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2682
dc.description.abstractDalam kemajuan tekhnologi yang pesat dan canggih seperti saat ini, maka komunikasi semakin mudah untuk dilakukan. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap hubungan internasional yang melintasi wilayah antar Negara, terutama sejak dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mulai saat itu Indonesia menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat setelah beberapa abad menjadi jajahan bangsa asing. Dengan kemerdekaannya itu maka bangsa Indonesia mulai ikut serta secara langsung dalam pergaulan bersama diantara bangsa-bangsa merdeka di dunia ini. Seperti adanya organisasi ASEAN serta organisasi internasional PBB yang bisa mempererat hubungan antar bangsa atau antar warga Negara. Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional membawa dampak tertentu pada hubungan manusia mempunyai cita rasa yang universal, tidak mengenal perbedaan warna kulit, agama, golongan maupun bangsa, sehingga bukanlah hal yang mustahil bila terjadi perkawinan antar manusia yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda yaitu antar Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) atau dikenal dengan istilah perkawinan campuran. Jika terjadi perkawinan campuran antara seorang perempuan warga Negara Indonesia dengan seorang laki-laki warga Negara asing, maka akan mempengaruhi status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran tersebut. Dari perkawinan campuran akan timbul beberapa permasalahan salah satunya tentang hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Kebanyakan orang tidak mengetahui bagaimana status hak mewaris anak dari perkawinan campuran. Dengan tidak diketahuinya masalah hak mewaris tersebut maka akan menimbulkan sebuah masalah baru dalam menyelesaikan permasalahan apabila ada sebuah sengketa tentang hak mewaris dikemudian hari. Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah tersebut, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan secara adil dengan salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sahnya perkawinan campuran menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta status hak mewaris anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif kemudian hasil analisis ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Sahnya perkawinan beda kewarganegaraan (campuran) sangat berpengaruh terhadap hak mewaris anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan campuran harus dilakukan menurut ketentuan Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar perkawinan itu diangggap sah menurut hukum Indonesia. Dengan sahnya perkawinan campuran yang dilakukan orang tua maka sah pula anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, dengan kata lain anak itu diakui oleh hukum Negara di Indonesia. Dari skripsi ini dapat disimpulkan beberapa hal yakni perkawinan campuran akan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Meskipun perkawinan tersebut tidak dilakukan di Indonesia, perkawinan itu akan dianggap sah apabila setelah kembali ke negara Indonesia harus dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama bagi yang beragama muslim sedangkan bagi yang beragama non muslim dicatatkan di kantor catatan sipil. Dengan begitu hak waris anak dari perkawinan campuran sama dengan hak waris anak dari perkawinan biasa, karena anak tersebut anak yang sah dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut undang undang Negara Indonesia. Karena itu sebaiknya perkawinan campuran harus dilakukan sesuai dengan Undang Undang No.1 Tahun 1974 agar jika terjadi suatu permasalahan di dalam perkawinan tersebut, baik masalah orang tua misalkan tentang perceraian maupun masalah hak mewaris anak bisa diselesaikan dengan cara hukum Negara Indonesia. Dengan demikian pihak yang bermasalah tidak akan mengalami kesulitan dalam penyelesaian masalah tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101100;
dc.subjecthak mewaris anak, perkawinan campuranen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record