Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD ZAQI MULTAZAM
dc.date.accessioned2014-01-28T23:55:53Z
dc.date.available2014-01-28T23:55:53Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM070710101199
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26792
dc.description.abstractPenulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh proses pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember adalah salah satu contoh terjadinya konflik dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Perselisihan ini terjadi diantara kedua calon kepala desa yaitu Bambang dan Allutfiyah dimana kedua saling melakukan tuduhan melakukan adanya kecurangan dalam pemilihan. Proses pemilihan kepala desa pada saat itu dimenangkan oleh Bambang dengan mengungguli lawannya Allutfiah dengan jumlah suara yang tipis. Pihak Allutfiyah menilai bahwa pihak Bambang melakukan kecurangan pada saat perhitungan surat suara dan menuntut untuk diadakan perhitungan ulang. Merasa dirugikan oleh adanya kecurangan tersebut pihak Allutfiyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember dengan gugatan ganti rugi yang ditimbulkan dari proses pemilihan kepala desa kepada pihak panitia pemilihan dan putusan tersebut dimenangkan oleh pihak Allutfiyah. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut para tergugat yaitu pihak panitia pemilihan langsung saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan putusannya dimenangkan oleh pihak panitia pemilihan. Proses hukum terus berlanjut karena pihak Allutfiyah merasa kurang puas dengan putusan tersebut hingga perkara tersebut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Pada saat proses kasasi inilah dan putusan belum dikeluarkan tiba-tiba Pemerintah Kabupaten Jember melantik dan mengesahkan Bambang sebagai Kepala Desa. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan dari pihak Allutfiyah yang tiba-tiba melantik Bambang padahal proses hukum masih berjalan. Pihak Allutfiyah melakukan protes di Komisi A DPRD Kabupaten Jember untuk meminta kejelasan akan putusan pelantikan tersebut. Akan tetapi hasilnya masih nihil dan tidak ada jawaban yang pasti akan hal tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis berkeinginan untuk menulis suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Pemilihan Kepala Desa Di Kecamatan Gumukmas (Studi Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa)” Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni : pertama, bagaimana mekanisme pemilihan dan pelantikan kepala desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, kedua, apa masalah yuridis yang timbul dalam pemilihan kepala desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, dan bagaimana penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa di Kabupaten Jember dilakukan. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini adalah yang pertama, Mekanisme pemilihan kepala desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa di bagi menjadi beberapa bagian atau tahapan. Tahap yang pertama meliputi persyaratan calon kepala desa, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, mekanisme pencalonan, kampanye, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan perhitumgan suara, pengesahan dan pelantikan kepala desa dan yang terakhir adalah mekanisme penyelesaian masalah. Tahapan-tahapan tersebut berfungsi untuk memudahkan konsep di dalam proses pemilihan dan menjamin adanya kepastian hukum terhadap proses pemilihan kepala desa. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa tentu saja sebagai aturan main atau pedoman dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Jember. Namun dalam prakteknya masih terdapat kendala-kendala terhadap peraturan tersebut. Misalnya Pasal 26 dan Pasal 56 mengenai masa jabatan seorang Kepala Desa yang masih ada ketidakpastian dimana Pasal 26 menyatakan 5 (lima) tahun akan tetapi Pasal 56 menyatakan 6 (enam) tahun. Selain itu Pasal 53 Ayat (4) mengenai pelantikan kepala desa oleh Bupati yang masih membutuhkan penjelasan yang lebih lanjut tentang bagaimana persyaratan pelantikan tersebut. Pasal lain yang masih membutuhkan penjelasan ialah Pasal 60 tentang sanksi yang diberikan atau dijatuhkan, apakah sanksi berupa perhitungan suara ulang itu hanya untuk pelanggaran tahap pemungutan suara ataukah terhadap semua pelanggaran dalam yang terdapat dalam tahapan pemilihan kepala desa. Ketiga penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dilakukan di Pengadilan Negeri Jember dengan gugatan ganti kerugian dari akibat yang ditimbulkan dalam pelaksaan pemilihan kepala desa. Alasan yang digunakan dalam gugatan tersebut masuk kedalam hukum materiil perdata adalah setiap hakim yang terdapat dalam peradilan umum menganut azas hakim dilarang menolak perkara apalagi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanya perkara perdata. Oleh sebab itu, pemilihan kepala desa tersebut diajukan dengan gugatan perdata. Menurut gugatan perdata tersebutlah sehingga sengketa pemilihan kepala desa yang terjadi di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember sampai pada tingkat pengadilan umum bahkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Saran dari penulisan Skripsi ini adalah Pemerintahan Kabupaten Jember nampaknya harus mulai memikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang lebih memenuhi aspek normatif, sosiologis dan terutama keadilan bagi para pihak yang bersengketa atas hasil pilkades. Secara normatif, materi ini tidak termasuk dalam kompetensi peradilan, sehingga siapa pun yang membawa kasus ini ke peradilan, pihak lawan akan mudah sekali mengajukan alasan penolakan. Untuk itu perlu dipikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa semacam lembaga arbitrase yang anggota-anggotanya terdiri dari : wakil dari pihak yang merasa dirugikan, wakil dari pihak yang dianggap merugikan, wakil dari pemerintah atau birokrat yang berkompeten di bidang pemilihan kepala desa, wakil dari akademisi atau ahli bidang pemerintahan desa serta wakil dari praktisi. Lembaga ini dapat bersifat ad hoc, artinya hanya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten apabila ada sengketa yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat panitia pemilihan kepala desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101199;
dc.subjectEMILIHAN KEPALA DESA DI KECAMATAN GUMUKMAS ( STUDI BERDASARKAN PERATURAN DAERAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DESA DI KECAMATAN GUMUKMAS ( STUDI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESA)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record