Show simple item record

dc.contributor.authorVILLA SATYA GAMA
dc.date.accessioned2014-01-28T23:50:04Z
dc.date.available2014-01-28T23:50:04Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM060710101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26776
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kehidupan rakyat dan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebagian besar bercorak agraris, maka bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tanah sebagai bagian dari bumi selain mempunyai fungsi sosial juga difungsikan atau dimanfaatkan oleh rakyat sebagai pemenuhan kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha serta digunakan sebagai alat investasi yang sangat menguntungkan. Bangunan yang berdiri diatas tanah juga memberikan keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan hukum. Bagi mereka yang memperoleh manfaat dari tanah maupun bangunan karena mendapat sesuatu hak dari kekuasaan negara, maka wajar apabila diwajibkan membayar pajak kepada negara. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memiliki kewajiban untuk membuat akta-akta otentik mengenai pebuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun dan pelaporan bulanan atas akta yang dibuatnya pada instansi pajak yang terkait. Hal tersebut tentu saja agar setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, yang merupakan harta berharga yang mempunyai nilai investasi tinggi, tidak luput dari pajak. Berkaitan dengan akta yang dibuat PPAT dalam transaksi jual beli tanah tersebut diatas terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa sebelum akta dibuat atau ditandatangani maka para pihak harus membayar Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Materai. Semua jenis pajak tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu masingmasing diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlu untuk mengkaji sekian permasalahan mengenai pajak yang terutang dalam jual beli tanah, dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PAJAK YANG TERUTANG ATAS AKTA PPAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH (Berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : Pertama, Bagaimanakah terjadinya pajak yang terutang dalam transaksi jual beli tanah. Kedua, Bagaimanakah akibat pembayaran pajak yang terutang setelah penandatanganan Akta yang dibuat PPAT. Ketiga, Bagaimanakah kebijakan hukum untuk menyelesaikan pajak yang terutang. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas. Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai terjadinya pajak yang terutang atas akta PPAT dalam transaksi Jual beli tanah, yaitu: Atas tanah dan bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, saat yang menentukan pajak terutang Pajak bumi dan Bangunan adalah menurut keadaan obyek pada tanggal 1 januari. Atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saat terutangnya Pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah saat dibuat dan ditandatanganinya akta. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilam atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan, saat terutang pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan Bangunan adalah saat dibuat dan ditandatanganinya akta. Atas Akta yang dibuat PPAT dikenakan Bea Materai, saat terutangnya adalah saat ditandatanganinya akta. Akibat Pembayaran pajak yang terutang setelah penandatangan akta PPAT adalah apabila pajak yang terutang dibayar setelah penandatangan akta PPAT, maka perbuatan atau peristiwa hukum tidak bisa terjadi. Hal tersebut disebabkan penandatanganan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya dapat dilakukan oleh PPAT apabila Wajib Pajak baik Penjual maupun Pembeli menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pelaksanaan pembayaran pajak di Indonesia dilakukan berdasarkan sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang. Namun sistem ini berakibat pelaksanaan pembayaran pajak menjadi kurang efektif dan efisien karena WP salah hitung atau terjadi Pajak kurang bayar, maka fiskus akan memberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan WP harus melunasinya. Surat Ketetapan pajak kurang bayar merupakan Surat tagihan bagi fiskus kepada WP yang pelaksanaanya dapat dilakukan sebagai suatu kewajiban yang berkonotasi sebagai paksaan untuk melakukan pembayaran, dan apabila tidak juga dibayar, maka dapat dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, penyitaan, serta lelang. Dengan adanya banyak peraturan perpajakan, para wajib pajak sulit memahami peraturan-peraturan tersebut, sebab itu para Wajib Pajak sering mengabaikan atau menghindari pajak. Maka sebaiknya, Kantor Pelayanan Pajak sering mengadakan sosialisasi peraturan di kampus, perusahaan, dsb. Perlu adanya kerjasama antara Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pertanahan, PPAT, serta Pemda. Perlu juga diberikan penghargaan kepada desa yang disiplin membayar pajak, terutama pajak PBB, serta dijelaskan bahwa hasil penerimaan PBB dan BPHTB akan dikembalikan untuk pembangunan daerah masing-masing sebanyak 80% (delapanpuluh persen). Untuk penelitian selanjutnya agar dipersempit lagi, yaitu studi kasus pada kabupaten. Sehingga dapat difokuskan ke Pemda, KPP Pratama, Kantor Pertanahan dan PPAT di Kabupaten tersebut. Agar dapat diketahui jumlah penerimaan, tingkat ketaatan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak serta alokasi pengeluaran/belanja hasil penerimaan pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101011;
dc.subjectPAJAK YANG TERUTANG ATAS AKTA PPAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PAJAK YANG TERUTANG ATAS AKTA PPAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH (Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record